From Resource Nationalism to Geoeconomic Defence Web:Commodity Sovereignty and the Risk of State Rebrokerage in Indonesia’s Danantara SDI
Kolonel Arm Oke Kistiyanto
Abstrak
Artikel ini mengkaji Danantara Sumber Daya Indonesia (Danantara SDI) sebagai manifestasi baru nasionalisme sumber daya Indonesia yang bergerak dari kontrol regulatif menuju kendali rantai nilai komoditas strategis. Pertanyaan utama artikel adalah apakah Danantara SDI dapat memperkuat kedaulatan komoditas dan pertahanan geoekonomi, atau justru menciptakan bentuk baru rebrokerage negara. Artikel berangkat dari diagnosis kebijakan mengenai kebocoran nilai ekspor melalui under-invoicing, transfer pricing, pengalihan margin lintas yurisdiksi, dan lemahnya pengendalian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Dengan menggunakan kajian ekonomi-politik komparatif berbasis dokumen, artikel menggabungkan penelusuran proses, perbandingan internasional, analisis kebijakan, dan baseline empiris BACI HS17 V202601 periode 2019-2024. Artikel memperkenalkan konsep Jala Yudha Geoekonomi, yaitu kerangka pertahanan nirmiliter yang membaca produksi, alokasi domestik, ekspor, visibilitas harga, DHE, fiskal, legitimasi, dan ketahanan nasional sebagai satu jaringan strategis. Artikel juga mengembangkan konsep rebrokerage negara untuk menjelaskan risiko ketika negara mengambil alih fungsi broker lama, tetapi menciptakan pusat rente baru dalam struktur negara.
Artikel berargumen bahwa Danantara SDI hanya dapat menjadi instrumen pertahanan geoekonomi apabila konsolidasi ekspor melalui BUMN Ekspor mampu memperluas visibilitas nilai, menjaga pasokan domestik, mengamankan DHE, memperkuat fiskal, melakukan diferensiasi intervensi berdasarkan risiko komoditas, dan mempertahankan akuntabilitas publik. Tanpa pemisahan fungsi transaksi dan pengawasan, kebijakan ini berisiko menciptakan rebrokerage negara, kegagalan alokasi, dan ketergantungan pasar yang baru.
Kata kunci: nasionalisme sumber daya; Jala Yudha Geoekonomi; Danantara SDI; kedaulatan komoditas; rebrokerage negara; pertahanan nirmiliter; kontrol alokasi strategis.
1. Pendahuluan
Danantara Sumber Daya Indonesia (Danantara SDI) menandai pergeseran penting dari nasionalisme sumber daya berbasis kontrol regulatif menuju nasionalisme sumber daya berbasis kendali rantai nilai. Pergeseran ini menimbulkan pertanyaan strategis: apakah negara sedang membangun kedaulatan komoditas, atau justru menciptakan bentuk baru rebrokerage negara?
Pertanyaan tersebut penting karena komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy/nikel tidak hanya bernilai ekonomi. Komoditas tersebut berkaitan langsung dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE), kapasitas fiskal, ketahanan energi, pangan, industri, legitimasi publik, dan daya tahan nasional. Dengan demikian, Danantara SDI tidak cukup dipahami sebagai kebijakan ekspor. Ia harus dibaca sebagai instrumen pertahanan geoekonomi yang menentukan apakah nilai strategis komoditas kembali memperkuat sistem nasional atau justru berpindah ke simpul rente baru.
Kebijakan ini lahir dari diagnosis pemerintah bahwa Indonesia mengalami kebocoran nilai ekspor melalui under-invoicing, transfer pricing, pengalihan margin, dan penempatan nilai di luar sistem keuangan nasional. Dalam pidato di DPR pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan estimasi bahwa Indonesia kehilangan hingga sekitar USD 908 miliar selama 34 tahun karena komoditas dijual terlalu murah atau dinilai terlalu rendah. Artikel ini tidak memperlakukan angka tersebut sebagai estimasi akademik final atau bukti hukum, melainkan sebagai diagnosis kebijakan resmi yang perlu diuji melalui literatur, data perdagangan, dan preseden tata kelola komoditas.
Perkembangan rancangan regulasi terbaru juga menunjukkan bahwa Danantara SDI tidak hanya diarahkan untuk mengendalikan ekspor. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis melalui Badan Usaha Milik Negara menunjukkan tujuan yang lebih luas: menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah, memperbesar penerimaan negara, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena statusnya masih rancangan, dokumen tersebut tidak diperlakukan sebagai hukum positif final, melainkan sebagai indikator arah kebijakan.
Artikel ini mengisi celah tersebut dengan memperkenalkan konsep Jala Yudha Geoekonomi (Geo-Economic Defence Web). Konsep ini membaca rantai nilai komoditas sebagai bagian dari sistem pertahanan nirmiliter. Produksi, alokasi domestik, ekspor, visibilitas harga, DHE, pajak, kapasitas fiskal, pangan-energi, legitimasi publik, dan ketahanan nasional dipahami sebagai simpul yang saling terhubung.
Artikel ini mengajukan lima pertanyaan riset. Pertama, bagaimana Danantara SDI merepresentasikan pergeseran nasionalisme sumber daya dari kontrol regulatif menuju kendali rantai nilai komoditas strategis? Kedua, bagaimana mekanisme kebocoran nilai bekerja melalui under-invoicing, transfer pricing, offshore trading, lemahnya transparansi beneficial ownership, dan lemahnya pengendalian DHE? Ketiga, bagaimana konsep Jala Yudha Geoekonomi menjelaskan hubungan antara produksi, pasokan domestik, ekspor, DHE, fiskal, legitimasi, dan pertahanan nirmiliter? Keempat, bagaimana risiko rebrokerage negara dan kegagalan alokasi dapat muncul dalam konsolidasi ekspor melalui BUMN Ekspor? Kelima, desain tata kelola apa yang diperlukan agar Danantara SDI memperkuat kedaulatan komoditas tanpa menjadi broker negara baru?
Artikel ini berargumen bahwa Danantara SDI hanya dapat menjadi instrumen kedaulatan komoditas dan pertahanan geoekonomi apabila konsolidasi ekspor melalui BUMN Ekspor memperluas visibilitas negara atas harga, volume, pembeli akhir, DHE, pemilik manfaat akhir, dan pasokan domestik. Tanpa pemisahan fungsi transaksi dan pengawasan, kebijakan ini berisiko menciptakan rebrokerage negara serta kegagalan alokasi baru.
2. Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka artikel ini disusun dalam enam rumpun literatur: nasionalisme sumber daya, oligarki sumber daya, kapitalisme negara, kebocoran nilai perdagangan, rantai nilai global, serta pertahanan nirmiliter dan keamanan geoekonomi.
2.1 Nasionalisme Sumber Daya
Nasionalisme sumber daya adalah kecenderungan negara untuk meningkatkan kendali atas komoditas strategis demi memperbesar penerimaan, memperkuat kedaulatan ekonomi, dan mengurangi dominasi aktor swasta atau asing. Bentuknya dapat berupa larangan ekspor bahan mentah, hilirisasi, peningkatan royalti, pengaturan DHE, kewajiban pasokan domestik, atau pembentukan mekanisme konsolidasi ekspor.
Warburton (2017) menunjukkan bahwa nasionalisme sumber daya di Indonesia tidak bekerja seragam di semua sektor. Dalam konteks ini, Danantara SDI dapat dibaca sebagai bentuk baru nasionalisme sumber daya: bukan nasionalisasi aset fisik, melainkan konsolidasi kendali atas ekspor, harga, pasokan domestik, dan DHE.
2.2 Oligarki Sumber Daya
Oligarki sumber daya adalah pola penguasaan ekonomi-politik ketika kelompok elite berkapital besar mampu mengendalikan konsesi, izin, pembiayaan, infrastruktur, dan jalur pemasaran komoditas strategis. Robison dan Hadiz (2004) menjelaskan bahwa struktur oligarki Indonesia tidak hilang setelah reformasi, tetapi beradaptasi dengan demokrasi, desentralisasi, dan pasar. Winters (2011) melihat oligarki sebagai politik pertahanan kekayaan.
Dalam kerangka ini, Danantara SDI tidak hanya berhadapan dengan eksportir domestik, tetapi juga dengan jaringan perdagangan dan pembiayaan transnasional.
2.3 Kapitalisme Negara dan Risiko Broker Negara
Kapitalisme negara adalah model ketika negara berperan langsung sebagai pelaku ekonomi melalui perusahaan negara, dana investasi, lembaga strategis, atau pengendali pasar. Bremmer (2010) melihat kapitalisme negara sebagai pola ketika pemerintah menggunakan pasar untuk tujuan politik dan strategis. Musacchio dan Lazzarini (2014) menunjukkan bahwa perusahaan negara dapat menjadi instrumen pembangunan, tetapi juga dapat menciptakan inefisiensi dan rente apabila tidak diawasi dengan baik.
Artikel ini memperkenalkan konsep rebrokerage negara, yaitu keadaan ketika negara mengambil alih fungsi broker lama, tetapi justru menciptakan pusat perantara baru dalam struktur negara.
2.4 Trade misinvoicing, Under-invoicing, dan Transfer pricing
Trade misinvoicing adalah penyimpangan nilai, volume, atau harga dalam pencatatan perdagangan internasional. Under-invoicing adalah bentuk khusus ketika nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya atau lebih rendah dari harga pasar yang wajar. Kar dan Spanjers (2015) serta Cobham dan Janský (2020) menunjukkan bahwa aliran keuangan gelap dapat berlangsung melalui perdagangan internasional.
Transfer pricing merujuk pada penetapan harga transaksi antar perusahaan afiliasi. OECD (2022) menekankan prinsip arm’s length, yaitu bahwa harga transaksi antar afiliasi seharusnya setara dengan harga antara pihak independen dalam kondisi pasar wajar.
2.5 Rantai Nilai Global dan Hub Perdagangan
Rantai nilai global adalah jaringan produksi, pembiayaan, perdagangan, logistik, standar, dan distribusi yang menghubungkan komoditas dari negara produsen ke pasar akhir. Gereffi (2018) menunjukkan bahwa nilai dalam kapitalisme abad ke-21 tidak hanya melekat pada produksi fisik, tetapi pada kendali atas koordinasi, standar, akses pasar, dan informasi.
Dalam konteks Indonesia, simpul penting dari rantai nilai global adalah hub perdagangan seperti Singapura, serta pusat trading-finance seperti Geneva dan London.
2.6 Pertahanan Nirmiliter dan Keamanan Geoekonomi
Pertahanan nirmiliter adalah penggunaan kekuatan nonmiliter untuk menjaga kedaulatan, keselamatan bangsa, dan ketahanan nasional. Dalam konteks artikel ini, pertahanan nirmiliter mencakup kemampuan negara menjaga ekonomi, fiskal, pangan, energi, informasi, legitimasi, dan rantai nilai strategis.
Perpres Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 menegaskan bahwa pertahanan negara mencakup peningkatan kemampuan pertahanan nirmiliter melalui kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara (Presiden Republik Indonesia, 2021).
3. Kesenjangan Penelitian
Literatur yang ada cenderung terpecah dalam empat kelompok. Kelompok pertama meneliti nasionalisme sumber daya dan peran negara dalam komoditas, tetapi belum menghubungkan ekspor dan alokasi strategis dengan pertahanan nirmiliter. Kelompok kedua meneliti trade misinvoicing dan transfer pricing, tetapi sering berhenti pada kerugian fiskal dan belum menghubungkan kebocoran nilai dengan legitimasi serta daya tahan nasional. Kelompok ketiga meneliti perusahaan negara dan kapitalisme negara, tetapi belum menjelaskan secara memadai bagaimana konsolidasi negara dapat menciptakan rebrokerage negara. Kelompok keempat membahas pertahanan nirmiliter dan ketahanan nasional, tetapi belum menghubungkannya secara sistematis dengan rantai nilai komoditas.
Artikel ini menjembatani empat rumpun tersebut melalui konsep Jala Yudha Geoekonomi. Dengan konsep ini, kebocoran nilai komoditas tidak hanya dibaca sebagai persoalan fiskal, tetapi sebagai kerentanan sistem pertahanan nirmiliter.
4. Kontribusi Artikel
- Memperjelas transformasi nasionalisme sumber daya dari kontrol regulatif menuju kendali rantai nilai.
- Memperkenalkan Jala Yudha Geoekonomi sebagai kerangka pertahanan nirmiliter berbasis rantai nilai komoditas.
- Memperkenalkan konsep rebrokerage negara untuk membaca risiko broker rente baru dalam struktur negara.
- Menambahkan konsep kegagalan alokasi dalam konsolidasi ekspor melalui BUMN Ekspor.
- Membangun dasar empiris melalui baseline BACI HS17 V202601 periode 2019-2024.
- Menawarkan prinsip sentralisasi komando, desentralisasi pengawasan sebagai desain tata kelola anti-PETRAL.
5. Kerangka Konseptual: Jala Yudha Geoekonomi
Jala Yudha Geoekonomi adalah kerangka untuk memahami tata kelola komoditas strategis sebagai bagian dari pertahanan nirmiliter. Konsep ini membaca komoditas bukan hanya sebagai objek dagang, tetapi sebagai simpul kekuatan negara yang menghubungkan produksi, alokasi domestik, ekspor, visibilitas harga, devisa, fiskal, legitimasi, dan ketahanan nasional.
Secara operasional, Jala Yudha Geoekonomi didefinisikan sebagai kemampuan negara mempertahankan integritas hubungan antara produksi, alokasi domestik, nilai ekspor, Devisa Hasil Ekspor, kapasitas fiskal, legitimasi publik, dan daya tahan nasional melalui pengendalian simpul ekonomi strategis.
Produksi SDA → Alokasi Domestik → Ekspor → Visibilitas Harga → DHE → Fiskal → Pangan-Energi → Legitimasi → Pertahanan Nirmiliter
Model ini memperluas pemahaman kedaulatan komoditas. Negara tidak cukup memiliki sumber daya alam. Negara juga harus mampu memastikan bahwa komoditas tersebut memenuhi kebutuhan domestik, menghasilkan nilai ekspor yang wajar, mengembalikan DHE, memperkuat fiskal, menjaga pangan-energi, dan menghasilkan legitimasi publik.
Konsep ini melahirkan dua risiko utama. Pertama, rebrokerage negara, yaitu risiko ketika negara mengganti broker lama dengan broker baru di dalam struktur negara. Kedua, kegagalan alokasi, yaitu risiko ketika negara gagal menyeimbangkan kebutuhan domestik, ekspor, harga, logistik, dan DHE.
Dalam kerangka Jala Yudha Geoekonomi, sebagian komoditas berperan sebagai sumber devisa sekaligus input bagi ketahanan domestik. CPO menjadi sumber ekspor, bahan pangan, dan bahan baku biodiesel; sementara batu bara menjadi sumber ekspor, pembangkit listrik, bahan baku industri, dan potensi substitusi energi.
6. Metode Penelitian
Artikel ini menggunakan pendekatan kajian ekonomi-politik komparatif berbasis dokumen. Pendekatan ini dipilih karena Danantara SDI, kebocoran nilai komoditas, dan pertahanan geoekonomi lebih tepat dianalisis melalui dokumen kebijakan, literatur akademik, preseden historis, laporan media kredibel, dan data perdagangan terbuka.
Metode pertama adalah penelusuran proses (process tracing) untuk membaca evolusi tata kelola rente komoditas dari Pertamina, PETRAL, Asian Agri, tata kelola ekspor CPO, hingga Danantara SDI. Metode kedua adalah perbandingan terarah terhadap beberapa kasus dan pembanding internasional: Norwegia/Petoro-SDFI, Chile/Codelco, Botswana/Debswana-De Beers, Malaysia/MPOB-MSPO, dan EITI. Metode ketiga adalah pengodean dokumen.
Klaim yang hanya berasal dari media, opini, atau dokumen rancangan diperlakukan sebagai indikasi atau konteks, bukan kesimpulan final. Artikel juga menggunakan rancangan RPP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN sebagai dokumen kebijakan yang sedang berkembang, bukan hukum positif final.
6.1 Operasionalisasi Data BACI
Data BACI HS17 V202601 digunakan untuk membangun baseline perdagangan komoditas strategis Indonesia periode 2019-2024. Komoditas diklasifikasikan pada level HS-6: sawit/CPO dan turunan (HS 151110, 151190, 151321, 151329), batu bara (HS 270111, 270112, 270119), serta ferroalloy/nikel (HS 720260, 7202, 750110, 750120).
Nilai ekspor dalam BACI dinyatakan dalam ribu dolar AS dan dikonversi menjadi juta dolar AS. Volume dikonversi menjadi juta ton. Unit value dihitung sebagai nilai ekspor dibagi volume ekspor. Konsentrasi pasar dihitung melalui Top-3 share dan Herfindahl-Hirschman Index (HHI). HHI di bawah 1.500 dikategorikan sebagai pasar relatif terdiversifikasi; HHI 1.500-2.500 sebagai konsentrasi sedang; dan HHI di atas 2.500 sebagai konsentrasi tinggi.
BACI digunakan sebagai baseline perdagangan harmonis, bukan sebagai bukti langsung under-invoicing. Karena BACI telah melakukan harmonisasi data berbasis UN Comtrade, data ini lebih tepat digunakan untuk membaca nilai ekspor, volume, unit value, konsentrasi tujuan, Top-3 share, dan HHI.
7. Baseline Empiris BACI 2019-2024
Ekstraksi BACI HS17 V202601 periode 2019-2024 menunjukkan bahwa tiga komoditas strategis Indonesia memiliki struktur risiko geoekonomi yang berbeda. Perbedaan ini penting karena Danantara SDI tidak dapat dirancang sebagai instrumen intervensi yang seragam untuk seluruh komoditas.
Sawit/CPO dan turunannya menunjukkan pasar relatif terdiversifikasi. Sepanjang 2019-2024, nilai HHI sawit berada di bawah 1.000, dengan Top-3 share bergerak sekitar 38-43%. Pada 2024, nilai ekspor sawit/CPO mencapai USD 23,07 miliar, volume 23,34 juta ton, unit value USD 988/ton, Top-3 share 41,64%, dan HHI 777,93. Ini menunjukkan bahwa risiko utama sawit bukan dominasi pembeli tunggal, melainkan tata kelola harga, stabilitas pasokan domestik, biodiesel, pangan, dan DHE.
Batu bara menunjukkan konsentrasi pasar sedang-rendah. Sepanjang 2019-2024, Top-3 share batu bara berada sekitar 52-58%, sementara HHI berkisar antara 1.293 hingga 1.578. Pada 2024, nilai ekspor batu bara mencapai USD 34,38 miliar, volume 398,12 juta ton, unit value USD 86/ton, Top-3 share 54,06%, dan HHI 1.320,52. Ini menunjukkan bahwa batu bara memiliki ketergantungan moderat pada pembeli besar Asia, sehingga risiko utamanya terkait DHE, kontrak ekspor, dan ketahanan energi domestik.
Ferroalloy/nikel menunjukkan konsentrasi pasar sangat tinggi. Sepanjang 2019-2024, Top-3 share selalu berada di atas 89%, sementara HHI berada di atas 4.300 dan meningkat hingga sekitar 7.884 pada 2024. Pada 2024, nilai ekspor ferroalloy/nikel mencapai USD 21,36 miliar, volume 11,15 juta ton, unit value USD 1.916/ton, Top-3 share 95,29%, dan HHI 7.884,02. Ini menunjukkan bahwa risiko utama ferroalloy/nikel bukan hanya DHE atau harga, tetapi juga ketergantungan pasar, terutama pada pembeli dominan, serta kerentanan strategi hilirisasi.
Sawit/CPO dan batu bara juga merupakan komoditas ganda. Sawit/CPO memiliki fungsi ekspor sekaligus fungsi domestik sebagai bahan pangan dan bahan baku biodiesel. Batu bara memiliki fungsi ekspor sekaligus fungsi domestik sebagai sumber energi pembangkit, industri, dan potensi substitusi energi. Karena itu, desain Danantara SDI untuk dua komoditas ini harus menyeimbangkan antara nilai ekspor, DHE, pasokan domestik, dan stabilitas harga dalam negeri.
8. Genealogi Rente Komoditas: Dari Pertamina, PETRAL, Asian Agri, hingga Danantara SDI
Pembentukan Danantara SDI tidak dapat dipahami sebagai kebijakan teknis ekspor semata. Ia merupakan bagian dari sejarah panjang perebutan kendali negara atas rente komoditas. Dalam ekonomi-politik sumber daya, rente tidak hanya muncul di titik produksi seperti kebun, tambang, atau kilang, tetapi juga di titik perdagangan: kontrak, harga, pembeli akhir, perusahaan afiliasi, pembiayaan, pengapalan, asuransi, dan penempatan devisa.
Secara historis, persoalan ini dapat ditarik ke pengalaman Pertamina pada era Ibnu Sutowo. Krisis Pertamina pada 1970-an menunjukkan bahwa perusahaan negara yang menguasai sumber daya strategis dapat berkembang menjadi pusat kekuasaan ekonomi-politik apabila fungsi bisnis, kontrak, pembiayaan, dan pengawasan fiskal tidak dipisahkan secara jelas (McCawley, 1978; Schwarz, 1994; Vickers, 2005).
PETRAL menjadi preseden berikutnya dalam ranah perdagangan migas. PETRAL memperlihatkan bagaimana fungsi trading yang berada dekat dengan negara dapat menjadi ruang kontroversi ketika harga, pembeli akhir, perantara, dan kontrak tidak transparan. Asian Agri menjadi preseden risiko transaksi afiliasi, struktur lintas yurisdiksi, dan pengalihan laba dalam sektor komoditas (Dharmasaputra, 2013).
Dari preseden tersebut, Danantara SDI dapat dipahami sebagai upaya negara membangun kembali visibilitas atas rantai nilai komoditas. Namun, jika negara hanya memindahkan fungsi ekspor dari swasta ke BUMN Ekspor tanpa membangun keterujian harga, audit pemilik manfaat akhir, dan laporan publik, maka konsolidasi ekspor dapat berubah menjadi rebrokerage negara.
9. Mekanisme Kebocoran Nilai Komoditas
Kebocoran nilai komoditas tidak selalu berbentuk penyelundupan fisik atau pelanggaran yang mudah terlihat. Dalam ekonomi-politik komoditas, kebocoran sering bekerja melalui mekanisme legal-administratif: pencatatan harga, transaksi afiliasi, pusat perdagangan luar negeri, dan struktur kepemilikan berlapis.
Artikel ini mengidentifikasi empat mekanisme utama: under-invoicing, transfer pricing, offshore trading, dan lemahnya transparansi beneficial ownership. Keempat mekanisme tersebut membentuk rantai risiko: konsentrasi hulu memungkinkan penguasaan produksi; transaksi afiliasi memungkinkan pembentukan harga internal; offshore trading dapat memindahkan margin ke luar negeri; dan lemahnya transparansi beneficial ownership menyulitkan negara melacak penerima manfaat akhir.
Dalam konteks Danantara SDI, persoalan utama bukan semata siapa yang menjual komoditas, tetapi siapa yang menguasai informasi strategis tentang harga, kualitas, volume, pembeli akhir, transaksi afiliasi, alokasi domestik, dan aliran devisa. Karena itu, Danantara SDI seharusnya dipahami sebagai instrumen visibilitas negara, bukan sekadar mekanisme transaksi.
10. Danantara SDI sebagai Instrumen Pertahanan Nirmiliter
Danantara SDI tidak cukup dibaca sebagai lembaga ekspor komoditas. Dalam kerangka artikel ini, Danantara SDI diposisikan sebagai instrumen pertahanan nirmiliter, yaitu penggunaan kekuatan nonmiliter negara untuk menjaga kedaulatan, keselamatan bangsa, dan ketahanan nasional melalui instrumen ekonomi, pangan, energi, fiskal, informasi, dan legitimasi publik.
Dasar normatifnya terdapat dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Perpres Nomor 8 Tahun 2021 menyatakan bahwa kebijakan umum pertahanan negara menjadi pedoman bagi pengelolaan sistem pertahanan negara serta menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara (Presiden Republik Indonesia, 2021).
Dengan dasar itu, ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy tidak hanya menjadi aktivitas perdagangan, tetapi simpul pertahanan geoekonomi. Produksi sumber daya alam menghasilkan komoditas; komoditas memenuhi pasokan domestik dan memasuki pasar ekspor; ekspor menghasilkan DHE; DHE dan pajak memperkuat kapasitas fiskal; kapasitas fiskal menopang subsidi, stabilisasi pangan-energi, pembangunan wilayah, layanan publik, dan kesiapsiagaan nasional.
11. Arsitektur Rente Transnasional di Asia-Pasifik
Danantara SDI tidak hanya berhadapan dengan oligarki domestik. Ia juga berhadapan dengan arsitektur rente transnasional, yaitu jaringan lintas negara yang memperoleh nilai dari perdagangan, pembiayaan, pengapalan, asuransi, arbitrase, pencatatan laba, dan pengendalian informasi harga komoditas.
Masalah utamanya bukan “asing versus nasional” secara sederhana, melainkan asimetri kendali nilai. Indonesia menguasai komoditas fisik, tetapi belum tentu menguasai harga, kontrak, pembeli akhir, margin, dan lokasi pencatatan laba.
Singapura berperan sebagai simpul trading-finance. China, India, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia berperan sebagai pasar pembeli utama dan pusat industri hilir. Geneva dan London berperan sebagai pusat commodity trading, pembiayaan, arbitrase, dan struktur holding global.
12. Risiko Rebrokerage Negara: Danantara SDI sebagai Potensi “PETRAL Baru”
Konsolidasi ekspor melalui Danantara SDI berangkat dari tujuan strategis: menutup kebocoran nilai komoditas, memperkuat DHE, meningkatkan visibilitas harga, dan memastikan kekayaan alam kembali ke sistem nasional. Namun, literatur kapitalisme negara menunjukkan bahwa meningkatnya peran negara dalam pasar tidak otomatis menghasilkan tata kelola yang lebih bersih.
Risiko utama Danantara SDI adalah rebrokerage negara, yaitu keadaan ketika negara mengambil alih fungsi broker lama, tetapi menciptakan pusat perantara baru dalam struktur negara. Risiko ini tidak selalu berbentuk korupsi langsung. Ia dapat berlangsung melalui monopoli informasi, akses eksklusif terhadap pembeli, penentuan harga yang tidak transparan, pemilihan mitra logistik tertentu, transaksi afiliasi, atau penggunaan jaringan konsultan dan trader yang sulit diawasi.
Karena itu, desain kelembagaan Danantara SDI harus mengikuti prinsip sentralisasi komando, desentralisasi pengawasan. Negara dapat memusatkan pengendalian ekspor untuk memperkuat posisi tawar nasional. Namun, fungsi pengawasan tidak boleh berada di lembaga yang sama dengan fungsi transaksi.
13. Desain Tata Kelola Anti-PETRAL: Arsitektur Operasional Danantara SDI
Jika Danantara SDI diarahkan sebagai instrumen pertahanan geoekonomi, maka desain kelembagaannya tidak boleh berhenti pada mandat ekspor. Mandat ekspor hanya memindahkan titik transaksi. Yang menentukan keberhasilan adalah apakah mandat tersebut disertai sistem pengawasan yang mampu menutup ruang rente lama dan mencegah lahirnya ruang rente baru.
Secara operasional, fungsi Danantara SDI perlu dipisahkan ke dalam lima kanal: kanal transaksi, kanal harga acuan, kanal audit DHE, kanal audit pemilik manfaat akhir, dan kanal pelaporan publik. Pemisahan ini mencegah lembaga transaksi menjadi pelaksana, pengawas, dan pembenar atas tindakannya sendiri.
Digitalisasi perlu diarahkan pada auditable digital traceability, bukan sekadar pelaporan elektronik. Rantai yang harus terlacak adalah
Produksi → Pengangkutan → Ekspor → Pembayaran → DHE → Pajak → Pelaporan.
Danantara SDI juga perlu menerbitkan laporan publik tahunan yang memuat data agregat: volume ekspor per komoditas, nilai ekspor, harga rata-rata, perbandingan dengan harga acuan, DHE yang masuk, kontribusi fiskal, temuan audit, tindak lanjut perbaikan, deklarasi konflik kepentingan, pasokan domestik, dan hambatan distribusi.
14. Transisi dan Kontrol Alokasi Strategis
Perkembangan rancangan regulasi menunjukkan bahwa Danantara SDI tidak cukup dipahami sebagai mekanisme ekspor satu pintu. Kebijakan ini harus dibaca sebagai instrumen kontrol alokasi strategis, yaitu kemampuan negara menyeimbangkan kebutuhan domestik, pasar ekspor, DHE, fiskal, dan ketahanan nasional.
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis melalui Badan Usaha Milik Negara menunjukkan bahwa tujuan kebijakan tidak hanya mengarah pada ekspor, tetapi juga pada stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, penerimaan negara, dan kesejahteraan rakyat. Karena statusnya masih rancangan, dokumen tersebut tidak diperlakukan sebagai norma final.
Arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada para Dansat TNI di Universitas Pertahanan memperkuat pembacaan bahwa komoditas strategis tidak dapat dipahami hanya sebagai objek ekspor. CPO terkait langsung dengan agenda E20-B50 sebagai substitusi impor solar, sementara batu bara terkait dengan agenda substitusi energi melalui DME maupun strategi energi alternatif. Dengan demikian, Danantara SDI harus dilihat bukan hanya sebagai mekanisme konsolidasi ekspor, tetapi sebagai instrumen alokasi strategis yang menyeimbangkan kebutuhan domestik, ekspor, DHE, fiskal, dan ketahanan energi nasional.
Rantai Jala Yudha Geoekonomi karena itu diperluas menjadi
Produksi → Alokasi Domestik → Ekspor → Visibilitas Harga → DHE → Fiskal → Pangan-Energi → Legitimasi → Pertahanan Nirmiliter.
Perluasan ini melahirkan kategori risiko kegagalan alokasi.
15. Risiko Pasar dan Legitimasi Transisi
Kebijakan konsolidasi ekspor komoditas strategis hampir pasti menimbulkan reaksi pasar. Reaksi tersebut tidak selalu berarti kebijakan salah. Dalam ekonomi-politik sumber daya, setiap perubahan besar yang menggeser kendali dari swasta ke negara akan memunculkan ketidakpastian harga saham, kontrak, pembiayaan, pengapalan, dan proyeksi laba perusahaan.
Masa transisi harus memiliki tiga perangkat legitimasi: peta jalan kontrak, formula harga transisi, dan laporan transisi berkala. Tanpa tiga perangkat tersebut, transisi Danantara SDI dapat menimbulkan dua kerugian sekaligus: pasar terguncang, tetapi kebocoran nilai belum tentu tertutup.
16. Konteks Kebijakan Fiskal dan DHE
Perdebatan mengenai Danantara SDI tidak dapat dilepaskan dari agenda fiskal dan penguatan DHE. Ekspor besar tidak otomatis memperkuat negara apabila devisanya tidak kembali ke sistem keuangan nasional.
RIBMA Edisi 144 mencatat bahwa diskusi dengan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung cadangan devisa, aturan baru DHE untuk batu bara, sawit, nikel, dan sumber daya alam lainnya, serta praktik lama berupa under-invoicing, kebocoran devisa, penempatan dana ekspor di luar negeri, dan manipulasi yang melibatkan berbagai simpul administrasi negara (Gontha, 2026). Catatan tersebut dipakai sebagai konteks kebijakan, bukan bukti empiris final.
17. Agenda Validasi Transisi Danantara SDI
- Kelancaran kontrak lama dan kontrak baru.
- Stabilitas harga transisi terhadap harga acuan internasional.
- DHE yang kembali ke sistem nasional.
- Penurunan transaksi berisiko, termasuk transaksi afiliasi dan offshore hub.
- Stabilitas pasokan domestik untuk energi, pangan, biodiesel, dan industri.
- Stabilitas harga domestik.
- Legitimasi pasar dan publik melalui laporan publik dan minimnya sengketa implementasi.
18. Pembanding Internasional: Norwegia, Chile, Botswana, Malaysia, dan EITI
Desain tata kelola Danantara SDI perlu diuji melalui pembanding internasional. Pembanding ini tidak dimaksudkan untuk menyalin model negara lain secara mekanis, tetapi untuk mengidentifikasi prinsip tata kelola yang dapat mencegah konsolidasi ekspor berubah menjadi konsolidasi rente.
Norwegia memberi pelajaran tentang pemisahan fungsi negara dalam tata kelola sumber daya melalui Petoro dan SDFI. Chile melalui Codelco memberi pelajaran tentang disiplin audit terhadap perusahaan negara. Botswana melalui Debswana memberi pelajaran tentang negosiasi nilai dengan korporasi global. Malaysia melalui MPOB dan MSPO memberi pelajaran tentang kapasitas teknis, lisensi, standar, sertifikasi, dan ketertelusuran. EITI memberi pelajaran tentang transparansi sumber daya dan pengawasan multipihak.
Dari lima pembanding tersebut, prinsip umum yang relevan adalah: kendali negara harus dipadukan dengan pemisahan fungsi, disiplin audit, kapasitas teknis rantai komoditas, standar ketertelusuran, dan laporan publik tahunan.
19. Pembahasan Sintesis: Dari Kontrol Ekspor ke Kontrol Alokasi Strategis
Danantara SDI memperlihatkan dilema strategis negara produsen sumber daya. Di satu sisi, negara perlu memperbesar kendali atas komoditas strategis untuk menutup kebocoran nilai, memperkuat DHE, dan meningkatkan posisi tawar nasional. Di sisi lain, konsolidasi ekspor dapat menciptakan risiko baru apabila tidak disertai transparansi, audit, dan pemisahan fungsi.
Temuan utama artikel ini adalah bahwa masalah pokok Indonesia bukan hanya lemahnya kepemilikan sumber daya, tetapi lemahnya visibilitas negara atas nilai. Negara dapat memiliki sumber daya alam, tetapi tetap kehilangan nilai apabila tidak mengetahui harga sebenarnya, pembeli akhir, transaksi afiliasi, pemilik manfaat akhir, lokasi pencatatan margin, dan alokasi pasokan domestik.
Pembanding internasional menunjukkan bahwa negara produsen yang berhasil bukan negara yang sekadar memusatkan transaksi. Prinsip paling penting bagi Danantara SDI adalah visibilitas mendahului sentralisasi.
19.1 Diferensiasi Intervensi Negara Berdasarkan Risiko Komoditas
Temuan BACI 2019-2024 menunjukkan bahwa Danantara SDI tidak boleh menerapkan pola intervensi yang seragam pada seluruh komoditas. Sawit/CPO, batu bara, dan ferroalloy/nikel memiliki struktur pasar yang berbeda, sehingga memerlukan desain tata kelola yang berbeda.
Sawit/CPO memiliki pasar relatif terdiversifikasi, dengan HHI 2024 sebesar 777,93 dan Top-3 share 41,64%. Karena itu, risiko utamanya bukan ketergantungan pada satu pembeli, melainkan stabilitas pasokan domestik, harga, pangan, biodiesel, dan DHE. Batu bara memiliki konsentrasi pasar sedang-rendah, dengan HHI 2024 sebesar 1.320,52 dan Top-3 share 54,06%. Risiko utamanya adalah ketergantungan moderat pada pembeli besar Asia, DHE, dan ketahanan energi. Ferroalloy/nikel memiliki konsentrasi pasar sangat tinggi, dengan HHI 2024 sebesar 7.884,02 dan Top-3 share 95,29%. Ini menunjukkan risiko geoekonomi paling besar.
Prinsip kebijakan yang muncul adalah: semakin tinggi konsentrasi pasar, semakin besar kebutuhan visibilitas negara; tetapi semakin besar intervensi negara, semakin kuat pula kebutuhan pengawasan independen. Kedaulatan komoditas memerlukan intervensi yang terdiferensiasi, berbasis risiko, dan dapat diaudit.
20. Kesimpulan
Artikel ini menyimpulkan bahwa Danantara SDI dapat menjadi instrumen pertahanan geoekonomi apabila dirancang sebagai arsitektur visibilitas negara, bukan sekadar mekanisme konsolidasi ekspor. Kebijakan ini lahir dari diagnosis kebocoran nilai komoditas melalui under-invoicing, transfer pricing, pengalihan margin, lemahnya kendali atas DHE, dan asimetri informasi dalam rantai nilai global.
Namun, konsolidasi ekspor tidak otomatis menghasilkan kedaulatan komoditas. Risiko terbesarnya adalah rebrokerage negara, yaitu ketika fungsi broker lama berpindah ke institusi negara tanpa memperbaiki transparansi, audit, dan akuntabilitas. Risiko lain yang muncul dari rancangan regulasi terbaru adalah kegagalan alokasi.
Temuan BACI 2019-2024 memperkuat kesimpulan bahwa Danantara SDI tidak boleh dirancang sebagai instrumen intervensi yang seragam untuk semua komoditas. Sawit/CPO memiliki risiko utama pada alokasi domestik, pangan, biodiesel, dan keterujian harga; batu bara memiliki risiko pada DHE, pembeli besar Asia, dan ketahanan energi; sedangkan ferroalloy/nikel memiliki risiko paling tinggi pada konsentrasi pasar dan ketergantungan pembeli dominan.
Dengan demikian, Danantara SDI hanya akan menjadi instrumen pertahanan geoekonomi apabila konsolidasi ekspor melalui BUMN Ekspor mampu memperluas visibilitas nilai, menjaga stabilitas pasokan domestik, mengamankan DHE, memperkuat fiskal, melakukan diferensiasi intervensi berdasarkan risiko komoditas, dan mempertahankan akuntabilitas publik. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko menciptakan rebrokerage negara, kegagalan alokasi, dan ketergantungan pasar yang baru.
21. Keterbatasan Penelitian
- Artikel tidak menggunakan data rahasia pajak, kontrak ekspor individual, dokumen internal perusahaan, atau data intelijen negara.
- Estimasi kebocoran nilai USD 908 miliar selama 1991-2024 diperlakukan sebagai diagnosis kebijakan, bukan angka kerugian final.
- Data BACI HS17 V202601 digunakan sebagai baseline perdagangan harmonis, bukan bukti langsung under-invoicing.
- Rancangan regulasi Danantara SDI masih bergerak dan diperlakukan sebagai variabel implementasi, bukan desain final kebijakan.
- Pembanding internasional digunakan sebagai sumber prinsip tata kelola, bukan cetak biru kelembagaan.
- Kesimpulan mengenai implementasi Danantara SDI harus dibaca sebagai analisis terhadap arah kebijakan, bukan penilaian atas peraturan final.
22. Implikasi Kebijakan
Implikasi utama artikel ini adalah bahwa Danantara SDI sebaiknya tidak dibangun sebagai eksportir tunggal tertutup, tetapi sebagai arsitektur visibilitas negara. Tujuannya adalah memperluas kemampuan negara, auditor, pelaku pasar, dan publik untuk menguji harga, volume, pembeli akhir, DHE, pajak, transaksi afiliasi, pemilik manfaat akhir, serta alokasi domestik.
- Keterujian harga melalui formula harga yang dapat diuji terhadap harga acuan internasional, kualitas komoditas, biaya logistik, premi, diskon, dan waktu kontrak.
- Audit pemilik manfaat akhir terhadap eksportir, pembeli, trader, perusahaan kapal, asuransi, pembiayaan, dan konsultan.
- Jejak digital yang dapat diaudit dari produksi, pengangkutan, ekspor, pembayaran, DHE, pajak, hingga pelaporan.
- Laporan publik tahunan berisi volume ekspor, nilai ekspor, harga rata-rata, DHE, kontribusi fiskal, temuan audit, konflik kepentingan, pasokan domestik, dan hambatan distribusi.
- Pemisahan fungsi transaksi dan pengawasan.
- Tata kelola alokasi strategis melalui peta kebutuhan domestik, formula alokasi domestik-ekspor, pemantauan stok dan logistik, audit harga ganda, serta laporan alokasi berkala.
- Diferensiasi tata kelola berbasis risiko komoditas: sawit menekankan alokasi dan harga; batu bara menekankan DHE dan ketahanan energi; ferroalloy/nikel menekankan diversifikasi pasar dan mitigasi ketergantungan China.
23. Agenda Penelitian Lanjutan
- Mengembangkan Commodity Visibility Dataset yang menghubungkan produksi, pasokan domestik, ekspor, DHE, harga acuan, pembeli akhir, transaksi afiliasi, dan pemilik manfaat akhir.
- Menguji hubungan antara konsentrasi pasar ekspor dan risiko geoekonomi menggunakan Top-3 share, HHI, unit value, dan ketergantungan pembeli utama.
- Membandingkan desain Danantara SDI dengan negara produsen lain secara lebih sistematis.
- Menguji dampak masa transisi Danantara SDI terhadap kontrak, harga, pasokan domestik, dan DHE.
- Mengembangkan teori Jala Yudha Geoekonomi di luar sektor komoditas.
24. Penutup Akademik
Perdebatan mengenai Danantara SDI tidak seharusnya berhenti pada dikotomi negara melawan pasar. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang menguasai informasi, siapa yang mengendalikan harga, siapa yang menerima margin, apakah pasokan domestik terlindungi, dan apakah nilai strategis komoditas benar-benar kembali memperkuat sistem nasional.
Dengan demikian, Danantara SDI bukan hanya diuji oleh kemampuannya mengonsolidasikan ekspor, tetapi oleh kemampuannya menjaga dua medan sekaligus: nilai strategis yang kembali ke negara dan pasokan strategis yang tetap menopang kebutuhan nasional. Di titik inilah kedaulatan komoditas berubah menjadi Jala Yudha Geoekonomi.
Serang, 26 Mei 2026
-Oke02-
25. Daftar Pustaka
Associated Press. (2026). Indonesia’s president says exporters underreport shipments to reduce taxes. Associated Press.
Bair, J. (Ed.). (2009). Frontiers of commodity chain research. Stanford University Press.
Bremmer, I. (2010). The end of the free market: Who wins the war between states and corporations? Portfolio.
CEPII. (2026). BACI: International trade database at the product-level, HS17 V202601. Centre d’Études Prospectives et d’Informations Internationales.
Cobham, A., & Janský, P. (2020). Estimating illicit financial flows: A critical guide to the data, methodologies, and findings. Oxford University Press.
Codelco. (2026). Corporate reports, transparency, and operational information. Codelco.
Debswana. (2026). Governance, shareholders, operations, and sustainability. Debswana Diamond Company.
Dharmasaputra, M. (2013). Saksi kunci: Kisah nyata perburuan Vincent, pembocor rahasia pajak Asian Agri Group. Tempo Publishing.
Extractive Industries Transparency Initiative. (2023). EITI Standard 2023. EITI.
Financial Action Task Force. (2023). Guidance on beneficial ownership and transparency of legal arrangements. FATF.
Gereffi, G. (2018). Global value chains and development: Redefining the contours of 21st century capitalism. Cambridge University Press.
Gontha, P. F. (2026). Koreksi ekonomi yang sulit: Purbaya Yudhi Sadewa. RIBMA, Edisi 144.
Kar, D., & Spanjers, J. (2015). Illicit financial flows from developing countries: 2004-2013. Global Financial Integrity.
McCawley, P. (1978). Some consequences of the Pertamina crisis in Indonesia. Journal of Southeast Asian Studies, 9(1), 1-27.
Musacchio, A., & Lazzarini, S. G. (2014). Reinventing state capitalism: Leviathan in business, Brazil and beyond. Harvard University Press.
OECD. (2022). OECD transfer pricing guidelines for multinational enterprises and tax administrations 2022. OECD Publishing.
Petoro. (2026). Organisation and management of the State’s Direct Financial Interest. Petoro.
Presiden Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024.
Reuters. (2026a, May 20). Indonesia plans to centralise commodity exports through state agency, sources say. Reuters.
Reuters. (2026b, May 21). Danantara Indonesia will honour commodity export contracts, will review prices. Reuters.
Robison, R., & Hadiz, V. R. (2004). Reorganising power in Indonesia: The politics of oligarchy in an age of markets. RoutledgeCurzon.
Schwarz, A. (1994). A nation in waiting: Indonesia in the 1990s. Westview Press.
Subianto, P. (2023a). Paradoks Indonesia dan solusinya. PT Media Pandu Bangsa.
Subianto, P. (2023b). Strategi transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045. PT Media Pandu Bangsa.
Vickers, A. (2005). A history of modern Indonesia. Cambridge University Press.
Warburton, E. (2017). Resource nationalism in Indonesia: Ownership structures and sectoral variation in mining and palm oil. Journal of East Asian Studies, 17(3), 285-312.
Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press.
Komentar