Oleh: Kolonel Arm Oke Kistiyanto
Abstrak
Artikel ini menganalisis hipotesis mengenai kemungkinan terbentuknya kontrol efektif parsial Amerika Serikat atas Selat Malaka dalam konteks kompetisi strategis dengan Tiongkok. Istilah kontrol dalam artikel ini tidak dipahami sebagai penguasaan kedaulatan formal, melainkan sebagai kemampuan membentuk perilaku transit, persepsi risiko, dan kalkulus strategis pihak lain melalui akses, pengawasan, interoperabilitas, legitimasi normatif, dan leverage geoekonomi. Argumen utamanya adalah bahwa kontrol unilateral penuh atas Selat Malaka sulit diwujudkan karena dibatasi oleh rezim transit passage dalam UNCLOS, kedaulatan negara-negara littoral, dan keberadaan arsitektur keamanan regional yang tetap bersifat littoral-led. Namun, kontrol efektif parsial tetap mungkin dibangun melalui pendalaman akses operasional, superioritas informasi, dan pembentukan risiko ekonomi-maritim. Jika Selat Malaka tertutup atau menjadi terlalu berisiko, Tiongkok kemungkinan akan merespons melalui diplomasi terhadap negara-negara littoral, mobilisasi norma hukum internasional, diversifikasi impor energi, penguatan cadangan strategis, optimalisasi koridor non-Malaka, dan pengalihan jalur laut terutama ke ALKI II, diikuti ALKI I dan ALKI III sebagai jalur dispersi tambahan. Kontribusi artikel ini terletak pada pengembangan konsep effective partial control untuk menganalisis chokepoint strategis dalam era kompetisi kekuatan besar, serta pada penempatan sistem ALKI Indonesia sebagai variabel sentral, bukan residual, dalam skenario penutupan atau peningkatan risiko di Selat Malaka. Fakta mutakhir hingga April 2026 juga menunjukkan bahwa belum terdapat dasar publik yang kredibel untuk menyatakan bahwa Amerika Serikat telah mengontrol Selat Malaka; yang ada baru proposal akses overflight yang masih dalam pembahasan dan secara resmi ditegaskan belum final serta tidak mengikat.
Kata kunci: Selat Malaka, ALKI, koersi maritim, sea control, U.S.–China competition, Indonesia, chokepoint geopolitics
1. Pendahuluan
Selat Malaka tetap merupakan salah satu simpul paling kritis dalam arsitektur energi dan perdagangan maritim global. U.S. Energy Information Administration memperkirakan bahwa pada paruh pertama 2025 sekitar 23,2 juta barel per hari minyak melintasi Selat Malaka, atau sekitar 29% dari perdagangan minyak laut dunia, menjadikannya oil transit chokepoint terbesar secara global. Jalur ini juga penting karena gangguan terhadapnya akan memaksa lalu lintas beralih ke rute alternatif yang lebih panjang dan lebih mahal, terutama melalui Selat Sunda dan Selat Lombok.
Dalam konteks rivalitas Amerika Serikat–Tiongkok, arti strategis Selat Malaka melampaui signifikansi geografis semata. Ia merupakan penghubung antara sumber pasokan energi di Timur Tengah dan Afrika dengan pusat konsumsi industri Asia Timur. Bagi Tiongkok, kerentanan terhadap jalur ini telah lama dirumuskan dalam literatur sebagai Malacca Dilemma, yakni problem ketergantungan struktural terhadap sea lines of communication yang dapat dieksploitasi oleh kekuatan maritim lain. Literatur klasik dan menengah tentang masalah ini cenderung berfokus pada kerentanan energi Tiongkok, pencarian jalur alternatif, dan respons strategis Beijing dalam konteks keamanan maritim yang lebih luas.
Namun, perubahan lingkungan strategis pada paruh 2020-an menuntut reformulasi masalah. Persaingan AS–Tiongkok tidak lagi semata berlangsung dalam kerangka armada dan pangkalan, tetapi juga melalui akses operasional, integrasi data, pengawasan maritim, kepatuhan hukum, asuransi, dan pembentukan risiko pasar. Pada saat yang sama, perkembangan April 2026 menunjukkan bahwa proposal akses overflight militer AS di Indonesia—meskipun masih berada pada tahap rancangan awal, non-binding, dan belum memiliki kekuatan hukum—telah menimbulkan kekhawatiran resmi di Jakarta mengenai kedaulatan ruang udara, otonomi kebijakan luar negeri, dan potensi keterlibatan Indonesia dalam rivalitas kekuatan besar. Dengan demikian, problem ini telah bergerak dari spekulasi teoretis menuju ranah kebijakan yang konkret.
Artikel ini berangkat dari asumsi bahwa pertanyaan yang relevan bukan apakah Amerika Serikat dapat “memiliki” Selat Malaka, melainkan apakah Washington dapat membentuk kontrol efektif parsial atas jalur tersebut, yaitu kemampuan menghasilkan efek koersif terhadap transit dan kalkulus energi lawan tanpa perubahan status hukum formal dan tanpa blokade terbuka. Pertanyaan turunan yang sama pentingnya adalah bagaimana Tiongkok kemungkinan akan merespons jika Selat Malaka tertutup atau menjadi terlalu berisiko, khususnya melalui diplomasi kepada negara-negara littoral, penggunaan norma hukum internasional, diversifikasi energi, dan pemanfaatan ruang ALKI Indonesia sebagai jalur alternatif.
2. Tinjauan Pustaka, Gap Penelitian, dan Novelty
2.1. Literatur yang Ada
Literatur tentang Selat Malaka dan kerentanan energi Tiongkok secara umum dapat dikelompokkan ke dalam empat arus besar. Arus pertama menekankan Malacca Dilemma sebagai problem kerentanan SLOC Tiongkok, dengan fokus pada tingkat ketergantungan energi, ancaman blokade, dan strategi diversifikasi Beijing. Arus kedua membahas sea power dan sea control, terutama dalam tradisi Mahan dan Corbett, tetapi biasanya tidak mengaitkannya secara langsung dengan instrumen jaringan seperti asuransi, pengawasan data, dan kepatuhan hukum. Arus ketiga bergerak pada studi hukum laut dan rezim transit passage, yang cenderung menekankan constraint normatif atas tindakan negara pantai dan aktor eksternal. Arus keempat berfokus pada perilaku negara-negara Asia Tenggara, terutama hedging, otonomi strategis, dan penolakan terhadap polarisasi penuh dalam kompetisi kekuatan besar.
Masalahnya, keempat arus ini sering berjalan secara paralel dan tidak cukup saling terhubung. Kajian Malacca Dilemma banyak membahas kerentanan Tiongkok tetapi tidak selalu mengurai secara rinci bagaimana kekuatan eksternal dapat menghasilkan pengaruh koersif tanpa penutupan formal. Kajian sea control menjelaskan dominasi ruang laut, tetapi sering belum cukup mengintegrasikan aspek weaponized interdependence. Kajian hukum laut membatasi kemungkinan tindakan, tetapi sering berhenti sebelum membahas bagaimana negara tetap dapat menghasilkan efek koersif di bawah ambang pelanggaran terbuka. Sementara itu, studi tentang Indonesia dan Asia Tenggara umumnya menyoroti hedging secara diplomatik, tetapi tidak menempatkan sistem ALKI sebagai komponen operasional utama dalam skenario gangguan Malaka.
2.2. Gap Penelitian
Berdasarkan peta literatur tersebut, terdapat setidaknya tiga gap utama. Pertama, masih terdapat kekosongan konseptual mengenai bagaimana sebuah kekuatan besar dapat membentuk kontrol efektif atas chokepoint strategis tanpa okupasi, tanpa perubahan status hukum formal, dan tanpa deklarasi blokade. Kedua, belum banyak studi yang secara sistematis menghubungkan dimensi koersi, sea control, hukum laut, weaponized interdependence, dan hedging negara littoral dalam satu kerangka analitis yang konsisten. Ketiga, literatur mengenai jalur alternatif Tiongkok setelah gangguan Malaka cenderung berhenti pada daftar rute—Sunda, Lombok, Makassar, pipa Myanmar—tanpa membangun argumentasi bahwa dalam kondisi krisis, pusat gravitasi kompetisi justru akan bergeser ke sistem ALKI Indonesia.
2.3. Novelty
Artikel ini menawarkan empat kontribusi konseptual. Pertama, artikel ini mengembangkan konsep effective partial control untuk menjelaskan bagaimana aktor eksternal dapat menghasilkan efek koersif terhadap chokepoint tanpa kontrol kedaulatan formal. Kedua, artikel ini mengintegrasikan teori koersi, sea control, offensive realism, weaponized interdependence, dan hedging ke dalam satu kerangka sintesis. Ketiga, artikel ini memperluas fokus dari “Selat Malaka” menjadi “sistem Malaka–ALKI,” dengan menempatkan ALKI II, ALKI I, dan ALKI III sebagai bagian dari geometri strategis yang sama. Keempat, artikel ini menempatkan Indonesia bukan sebagai objek pasif, melainkan sebagai variabel penentu dalam keseimbangan maritim Indo-Pasifik, karena pilihan kebijakan Indonesia dapat memengaruhi apakah ruang kepulauannya tetap netral secara operasional atau terserap ke dalam logika koersi pihak luar.
3. Kerangka Teori
Kerangka teoritis artikel ini bersifat sintetik. Teori koersi Thomas C. Schelling digunakan untuk menjelaskan bahwa sasaran utama kekuatan besar bukan selalu penghancuran fisik, melainkan perubahan pilihan lawan melalui ancaman yang kredibel. Dalam konteks Selat Malaka, ancaman itu berbentuk gangguan akses energi, peningkatan biaya pelayaran, keterlambatan distribusi, dan pembentukan persepsi bahwa SLOC vital lawan dapat ditekan sewaktu-waktu. Perspektif Mahan menjelaskan nilai strategis chokepoint sebagai titik kompresi perdagangan, sementara Corbett penting untuk menegaskan bahwa sea control hampir selalu bersifat relatif, lokal, dan temporal. Karena itu, istilah yang paling tepat bukan “kontrol total,” melainkan “kontrol efektif parsial.”
Di atas fondasi itu, offensive realism menjelaskan mengapa Amerika Serikat memiliki insentif untuk memperluas pengaruh di sekitar Selat Malaka sebagai bagian dari strategi strategic denial terhadap Tiongkok. Balance of threat dipakai untuk membaca mengapa respons Indonesia dan negara littoral lain tidak ditentukan semata oleh distribusi kekuatan, tetapi oleh persepsi ancaman. Sementara itu, weaponized interdependence digunakan untuk menunjukkan bahwa kontrol atas jaringan—asuransi, data pelayaran, kepatuhan hukum, pengawasan, dan logistik—dapat menghasilkan efek yang secara strategis sebanding dengan kontrol atas ruang fisik. Terakhir, hedging theory memungkinkan penjelasan yang lebih akurat atas perilaku Indonesia: menerima kerja sama terbatas, tetapi menghindari keterikatan penuh pada satu kutub. Kerangka ini bersifat konseptual; penjelasan teoritisnya bertumpu pada literatur baku, sedangkan pengujian empirisnya pada data kontemporer yang diverifikasi.
4. Metode
Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif-analitis berbasis scenario-informed strategic analysis. Tujuannya bukan menghasilkan prediksi deterministik, melainkan mengidentifikasi jalur kausal yang paling masuk akal secara strategis apabila Selat Malaka mengalami penutupan atau peningkatan risiko yang signifikan. Basis data artikel terdiri atas empat jenis sumber: pertama, dokumen hukum dan institusional, terutama UNCLOS Part III dan PP No. 37 Tahun 2002 tentang ALKI; kedua, laporan energi dan navigasi, terutama dari EIA; ketiga, laporan media primer dan pernyataan resmi terkini tentang proposal overflight AS–Indonesia dan kebijakan diversifikasi energi Tiongkok; dan keempat, literatur strategis yang relevan mengenai Malacca Dilemma dan keamanan maritim. Analisis dilakukan melalui structured analytical reasoning: identifikasi constraint, identifikasi opsi strategis, penilaian plausibilitas operasional, lalu penarikan implikasi bagi Indonesia.
5. Hasil dan Pembahasan
5.1. Mengapa Kontrol Penuh atas Selat Malaka Sulit Dicapai
Kontrol penuh unilateral atas Selat Malaka sangat sulit diwujudkan karena tiga constraint utama. Pertama adalah constraint hukum. UNCLOS Part III menegaskan bahwa pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, kapal dan pesawat menikmati hak transit passage, dan lintasan tersebut tidak boleh dihambat. Pada saat yang sama, negara-negara yang berbatasan dengan selat tetap mempertahankan kedaulatan dan yurisdiksi. Struktur hukum ini menutup ruang bagi klaim pengambilalihan formal oleh aktor eksternal tanpa krisis legitimasi besar.
Kedua adalah constraint politik-regional. Selat Malaka bukan ruang vakum strategis. Pada Januari 2026, pertemuan ke-16 Malacca Straits Patrol Joint Coordinating Committee kembali menegaskan bahwa pengelolaan keamanan selat tetap berada dalam format kerja sama antara Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Artinya, secara institusional Selat Malaka tetap dikelola dalam kerangka littoral-led, bukan extra-regional-led. Setiap upaya kekuatan eksternal untuk mendorong perubahan drastis akan berhadapan dengan struktur tata kelola yang sudah mapan.
Ketiga adalah constraint eskalasi. Selat Malaka bukan sekadar jalur dagang, tetapi jalur vital bagi konsumsi energi dan perdagangan Asia Timur. Karena EIA mencatat volume transit yang sangat tinggi dan karena literatur tentang Malacca Dilemma telah lama menempatkan selat ini sebagai kerentanan struktural Tiongkok, setiap upaya yang terlihat bergerak menuju kontrol koersif akan dibaca Beijing sebagai ancaman tingkat tinggi. Dengan kata lain, biaya strategis dari kontrol penuh terlalu besar.
5.2. Effective partial control sebagai Skenario yang Lebih Realistis
Justru karena kontrol penuh terlalu mahal, skenario yang lebih realistis adalah effective partial control. Dalam skenario ini, aktor eksternal tidak perlu mengubah status hukum selat atau menghentikan semua kapal. Yang dibutuhkan hanyalah kapasitas untuk memengaruhi perilaku transit secara sistemik. Secara operasional, itu dapat dibangun melalui empat komponen.
Komponen pertama adalah pendalaman akses. Perkembangan April 2026 menunjukkan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia membahas proposal akses overflight militer, tetapi Indonesia menegaskan bahwa proposal itu belum final, tidak mengikat, dan tetap tunduk pada kedaulatan nasional. Terlepas dari statusnya, fakta ini memperlihatkan logika yang lebih luas: kontrol efektif dapat diawali bukan dari klaim atas selat, tetapi dari perluasan akses, mobilitas, dan kedalaman operasional di sekitar ruang maritim terkait.
Komponen kedua adalah superioritas pengawasan. Dalam kontestasi modern, keunggulan informasional sering mendahului keunggulan koersif. Aktor yang mampu melacak tanker, mengidentifikasi pola muatan, memetakan ketergantungan energi, dan mengintegrasikan data maritim regional akan lebih dahulu memiliki leverage. Ini adalah bentuk pre-interdiction influence: pengaruh yang muncul bahkan sebelum ada tindakan fisik. Sumber terkini tentang proposal overflight juga menunjukkan bahwa kekhawatiran Indonesia tidak semata pada akses udara, tetapi pada potensi perluasan pengawasan atas wilayah Indonesia dan Laut Cina Selatan.
Komponen ketiga adalah legitimasi normatif. Karena UNCLOS membatasi penghambatan terbuka, pengaruh yang efektif harus dibungkus sebagai stabilisasi perdagangan, perlindungan kebebasan navigasi, atau respons terhadap kontinjensi keamanan. Dalam kerangka ini, ancaman tidak perlu diumumkan sebagai blokade; cukup dibiarkan terbaca oleh pasar, operator kapal, dan lawan strategis.
Komponen keempat adalah pembentukan risiko ekonomi-maritim. Efek strategis terbesar terhadap lawan tidak harus muncul dari penahanan kapal, melainkan ketika pasar menganggap jalur tertentu terlalu berisiko. Dalam situasi demikian, perusahaan asuransi menaikkan premi, operator kapal mengubah rute, dan biaya energi meningkat. Dengan kata lain, kontrol parsial bekerja dengan menggeser ekspektasi pasar. Fakta bahwa EIA menempatkan Selat Malaka sebagai chokepoint terbesar membuat logika ini semakin kuat: gangguan kecil pun dapat menghasilkan efek besar.
5.3. Jalur Strategis yang Mungkin Ditempuh Amerika Serikat
Jika diterjemahkan ke dalam hipotesis kebijakan, langkah Amerika Serikat yang paling mungkin bukanlah deklarasi kontrol atas Selat Malaka, melainkan strategi bertahap. Tahap pertama adalah memperbesar akses tanpa meminta kontrol formal. Tahap kedua adalah memperdalam maritime domain awareness dan integrasi data dengan mitra kawasan. Tahap ketiga adalah membangun legitimasi melalui narasi keamanan kolektif. Tahap keempat adalah memperluas pengaruh dari lingkar luar selat—Natuna, Laut Cina Selatan, Laut Sulawesi, Makassar, Lombok, dan Samudra Hindia—bukan semata dari selat itu sendiri. Tahap kelima adalah menggeser tekanan dari ruang fisik ke kalkulus ekonomi. Pola semacam itu konsisten dengan fakta terbaru: yang sedang dibicarakan antara AS dan Indonesia bukan penyerahan kendali atas selat, melainkan instrumen akses dan kerja sama yang secara potensial dapat memperbesar kedalaman operasi.
5.4. Kontra-Langkah Tiongkok: Diplomasi, Hukum, Resiliensi, dan Rerouting
Bila Malaka ditutup atau meningkat risikonya, respons Tiongkok kemungkinan akan berlangsung secara simultan pada beberapa lapis. Lapis pertama adalah diplomasi pencegahan kepada negara-negara littoral. Tujuannya adalah memastikan bahwa Selat Malaka dan ALKI tidak berubah menjadi instrumen tekanan pihak lain. Di sini, kehati-hatian resmi Indonesia terhadap proposal AS menjadi variabel penting karena menunjukkan bahwa ruang untuk hedging masih terbuka.
Lapis kedua adalah mobilisasi norma hukum internasional. Karena UNCLOS menjamin transit passage dan membatasi penghambatan sepihak, Tiongkok sangat mungkin membingkai tindakan koersif pihak lain sebagai pelanggaran terhadap keterbukaan jalur perdagangan global. Ini adalah cara untuk memindahkan arena kontestasi dari operasi ke legitimasi.
Lapis ketiga adalah penguatan resiliensi energi. Reuters melaporkan pada 17 April 2026 bahwa badan perencana negara Tiongkok menyatakan Beijing akan terus mendiversifikasi impor energi dan meningkatkan cadangan guna memperkuat kemampuan menghadapi keadaan darurat. Laporan Reuters lain juga menunjukkan penyesuaian pembelian minyak Tiongkok ke sumber alternatif seperti Rusia ketika pasokan Timur Tengah terganggu. Data ini memperlihatkan bahwa respons Beijing terhadap gangguan maritim bukan hanya mencari rute baru, tetapi juga membangun layered resilience.
Lapis keempat adalah pengalihan rute laut. Di sinilah ALKI Indonesia menjadi kritis. Penutupan atau peningkatan risiko di Malaka tidak menghapus keterkaitan Tiongkok dengan Asia Tenggara; ia hanya memindahkan tekanan ke rute alternatif yang secara geografis dan hukum berada dalam ruang Indonesia.
5.5. Mengapa ALKI II Menjadi Koridor Utama
Secara operasional, ALKI II paling layak diposisikan sebagai jalur utama pengalihan bagi tanker besar. PP No. 37 Tahun 2002 menetapkan dasar hukum ALKI Indonesia. Sementara itu, EIA menyebut Lombok sebagai salah satu alternatif utama ketika Malaka terganggu, dan kajian RSIS menjelaskan bahwa Selat Lombok lebih lebar, lebih dalam, dan kurang padat dibanding Selat Malaka, sehingga dianggap lebih aman bagi supertanker; RSIS juga menegaskan bahwa sebagian besar kapal yang melintasi Lombok juga melewati Selat Makassar. Karakteristik ini menjadikan poros Laut Sulawesi–Makassar–Lombok sebagai principal replacement corridor yang paling masuk akal.
5.6. Posisi ALKI I dan ALKI III
ALKI I melalui Natuna–Karimata–Laut Jawa–Sunda tetap relevan, tetapi lebih tepat dipahami sebagai koridor sekunder. EIA memang memasukkan Sunda sebagai rute alternatif, tetapi Lombok secara umum lebih sesuai untuk kapal deep-draught. Karena itu, ALKI I lebih mungkin berfungsi sebagai jalur pelengkap, bukan tulang punggung utama pengalihan. Sementara itu, ALKI III lebih masuk akal sebagai jalur dispersi: nilainya terletak pada penyebaran risiko, pengurangan konsentrasi lalu lintas, dan peningkatan kompleksitas bagi perencanaan intersepsi lawan. Dengan kata lain, ALKI III penting bukan karena efisiensi, tetapi karena fungsi risk dispersion.
5.7. Implikasi bagi Indonesia
Implikasi strategis bagi Indonesia bersifat ganda. Di satu sisi, nilai strategis Indonesia meningkat karena sistem ALKI menjadi krusial dalam skenario gangguan Malaka. Di sisi lain, eksposur terhadap tekanan eksternal juga meningkat. Fakta bahwa Indonesia secara resmi menolak gagasan akses tanpa batas bagi pihak asing menunjukkan kesadaran dini atas risiko tersebut. Dalam skenario effective partial control, tantangan utama Indonesia bukan semata menjaga kedaulatan formal, tetapi menjaga agar pengaturan ruang laut dan udara nasional tidak secara bertahap dieksternalisasi melalui logika akses, interoperabilitas, dan pengawasan yang terlalu dalam.
Secara kebijakan, implikasinya mencakup lima hal. Pertama, penguatan maritime domain awareness. Kedua, peneguhan littoral-led order di Selat Malaka. Ketiga, pengelolaan hedging secara lebih disiplin agar kerja sama pertahanan tidak berubah menjadi ketergantungan operasional. Keempat, penguatan ketahanan energi dan logistik nasional. Kelima, pengembangan cara pandang baru bahwa studi tentang Malaka harus diperluas menjadi studi tentang sistem Malaka–ALKI, sebab ruang kepulauan Indonesia merupakan bagian dari geometri strategis yang sama. Argumen terakhir ini merupakan salah satu kontribusi utama artikel ini.
6. Kesimpulan
Artikel ini berargumen bahwa pertanyaan mengenai kemungkinan kontrol Amerika Serikat atas Selat Malaka perlu direformulasi. Kerangka yang paling tepat bukanlah kontrol penuh atau pengambilalihan formal, melainkan effective partial control: kapasitas membentuk perilaku transit, persepsi risiko, dan kalkulus energi lawan melalui akses, pengawasan, legitimasi, dan leverage ekonomi-maritim. Rezim hukum UNCLOS, kedaulatan negara-negara littoral, dan arsitektur keamanan regional membuat kontrol unilateral penuh sangat sulit dicapai. Namun, constraint tersebut tidak meniadakan kemungkinan terbentuknya pengaruh koersif parsial yang cukup signifikan secara strategis.
Jika Selat Malaka tertutup atau meningkat risikonya, Tiongkok kemungkinan tidak akan bertumpu pada satu respons tunggal. Strategi yang paling masuk akal adalah strategi berlapis yang mencakup diplomasi kepada negara littoral, mobilisasi norma transit passage, diversifikasi impor energi, penguatan cadangan strategis, optimalisasi koridor non-Malaka, dan pengalihan lalu lintas laut terutama ke ALKI II, dengan ALKI I sebagai pelengkap dan ALKI III sebagai jalur dispersi. Dengan demikian, penutupan Malaka tidak mengakhiri persoalan; ia justru menggeser pusat gravitasi kompetisi ke sistem ALKI Indonesia.
Kontribusi teoretis artikel ini adalah pengembangan konsep effective partial control dan perluasan unit analisis dari Selat Malaka ke sistem Malaka–ALKI. Kontribusi empirisnya terletak pada penggabungan literatur strategis dengan data kontemporer April 2026 mengenai proposal akses AS–Indonesia dan kebijakan resiliensi energi Tiongkok. Kontribusi kebijakannya adalah penegasan bahwa Indonesia bukan sekadar ruang transit, melainkan variabel sentral dalam keseimbangan maritim Indo-Pasifik. Oleh karena itu, setiap analisis masa depan tentang kompetisi di Selat Malaka yang tidak memasukkan sistem ALKI Indonesia sebagai bagian integral dari geometri strategis kawasan akan cenderung tidak lengkap.
Serang, 19 April 2026
-Oke02-
Daftar Pustaka Pilihan
Corbett, Julian S. Some Principles of Maritime Strategy.
Farrell, Henry, and Abraham Newman. Weaponized Interdependence.
Mahan, Alfred Thayer. The Influence of Sea Power upon History.
Mearsheimer, John J. The Tragedy of Great Power Politics.
Schelling, Thomas C. Arms and Influence.
Walt, Stephen M. The Origins of Alliances.
Lanteigne, Marc. “China’s Maritime Security and the ‘Malacca Dilemma.’”
Zhang, ZhongXiang. “China’s energy security, the Malacca dilemma and responses.”
United Nations Convention on the Law of the Sea, Part III.
U.S. Energy Information Administration, World Oil Transit Chokepoints.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2002 tentang ALKI.
Republic of Singapore Navy, 16th Malacca Straits Patrol JCC Meeting, 23 January 2026.
RSIS, Maritime Security and International Cooperation; Maritime Highways of Southeast Asia.
Reuters, perkembangan proposal overflight AS–Indonesia, 13–15 April 2026.
AP, perkembangan proposal overflight AS–Indonesia, 17 April 2026.
Reuters, diversifikasi energi dan cadangan Tiongkok, 17 April 2026.
Komentar