Oleh: Kolonel Arm Oke Kistiyanto
Abstrak
Artikel ini menjelaskan secara akademik mengapa Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), terlibat dalam sejumlah program strategis pemerintah pada masa Presiden Prabowo. Artikel ini berangkat dari masalah bahwa keterlibatan TNI di luar fungsi tempur kerap dibaca secara apriori sebagai gejala militerisasi kebijakan sipil, padahal pembacaan tersebut sering mengabaikan perubahan karakter ancaman global, kebutuhan kapasitas implementasi negara, serta tradisi pemikiran Presiden Prabowo mengenai negara strategis. Dengan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka dan analisis dokumen, artikel ini memadukan teori statecraft atau seni negara dalam mengerahkan instrumen kekuasaan untuk tujuan strategis, economic statecraft atau penggunaan instrumen ekonomi untuk tujuan strategis, strategic state capacity atau kapasitas negara untuk menetapkan visi dan mengeksekusinya secara efektif, keamanan multidimensi, serta teori hubungan sipil-militer. Argumen utama artikel ini ialah bahwa keterlibatan TNI dalam program strategis pemerintah lebih tepat dipahami sebagai mobilisasi kapasitas negara dalam menghadapi guncangan global yang bekerja sebagai threat multiplier, yaitu pengganda ancaman yang memperburuk kerentanan energi, pangan, fiskal, logistik, legitimasi politik, dan kohesi sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemikiran Presiden Prabowo, sebagaimana tertuang dalam Paradoks Indonesia dan Solusinya dan Strategi Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045, sejak awal telah menempatkan negara sebagai pelopor strategis, bukan sekadar regulator pasif; menempatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai fondasi ekonomi nasional; dan menempatkan kesejahteraan rakyat, penertiban kebocoran kekayaan nasional, pembangunan desa, kemandirian ekonomi, dan pertahanan semesta dalam satu arsitektur kebangkitan bangsa. Dalam kerangka tersebut, program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat dipahami sebagai instrumen domestic statecraft, sedangkan keterlibatan TNI merupakan dukungan implementasi yang dapat dijustifikasi dalam kerangka supremasi sipil, akuntabilitas, dan sistem pertahanan semesta.
Kata kunci: keterlibatan TNI, program strategis pemerintah, statecraft, kapasitas negara, Presiden Prabowo, ipoleksosbudhankam.
1. Pendahuluan
Perkembangan lingkungan strategis internasional memperlihatkan bahwa konflik modern tidak lagi bekerja semata melalui benturan kinetik antarkekuatan bersenjata. Perang di Ukraina, eskalasi di Timur Tengah, tekanan terhadap jalur energi, gangguan rantai pasok, volatilitas pangan, dan fragmentasi ekonomi global menunjukkan bahwa ancaman terhadap negara dapat menjalar ke sektor energi, fiskal, distribusi, inflasi, persepsi publik, dan stabilitas politik domestik. Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund / IMF) dalam World Economic Outlook Oktober 2025 memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global melambat dari 3,3 persen pada 2024 menjadi 3,2 persen pada 2025 dan 3,1 persen pada 2026, seraya menegaskan bahwa risiko tetap condong ke sisi bawah akibat ketidakpastian, proteksionisme, dan kerentanan fiskal.
Dalam konteks Indonesia, dinamika tersebut menuntut pembacaan keamanan nasional yang lebih luas daripada sekadar pertahanan keras. Ancaman tidak hanya datang dalam bentuk agresi militer langsung, tetapi juga melalui inflasi energi, lonjakan harga pangan, gangguan distribusi antarpulau, pelemahan fiskal, dan penurunan legitimasi politik. Dengan demikian, pertanyaan akademik yang menjadi penting bukan hanya bagaimana negara mempertahankan diri ketika diserang, tetapi juga bagaimana negara menjaga stabilitas, fungsi pemerintahan, dan perlindungan terhadap rakyat ketika sistem global terguncang. Risiko tersebut menjadi semakin konkret ketika Bank Dunia menilai konflik di Timur Tengah meningkatkan risiko terhadap minyak, pupuk, dan ketahanan pangan global, termasuk lonjakan tajam harga urea pada Maret 2026.
Pada saat yang sama, sejumlah program strategis pemerintah pada masa Presiden Prabowo, seperti MBG dan KDKMP, melibatkan dukungan TNI. Situasi ini kerap memunculkan pembacaan normatif bahwa keterlibatan TNI merupakan perluasan yang problematis ke ruang sipil. Namun, pembacaan semacam itu sering kali mengabaikan tiga hal yang sangat menentukan. Pertama, perubahan karakter ancaman global. Kedua, kebutuhan negara terhadap kapasitas implementasi yang menjangkau wilayah hingga lapisan bawah. Ketiga, tradisi pemikiran Presiden Prabowo yang sejak lama menempatkan negara sebagai pelopor strategis, bukan sekadar regulator pasif.
Artikel ini menempatkan persoalan tersebut dalam satu kerangka analitis. Research gap artikel ini terletak pada kenyataan bahwa sebagian besar pembacaan tentang keterlibatan TNI dalam program pemerintah cenderung berhenti pada dikotomi sipil-versus-militer, tanpa cukup menghubungkannya dengan teori statecraft, kapasitas negara, guncangan global, dan pemikiran Presiden Prabowo sebagai kerangka ideational. Karena itu, artikel ini berargumen bahwa keterlibatan TNI dalam program strategis pemerintah lebih tepat dijelaskan sebagai mobilisasi kapasitas negara dalam kerangka statecraft nasional yang berorientasi pada penguatan rakyat, desa, distribusi, dan daya tahan nasional.
2. Tinjauan Pustaka dan Kerangka Teori
2.1. Statecraft dan Economic Statecraft
Dalam pengertian klasik, statecraft merupakan seni negara dalam mengerahkan instrumen kekuasaan untuk mencapai tujuan strategis. David A. Baldwin menjelaskan bahwa economic statecraft adalah penggunaan instrumen ekonomi untuk memengaruhi hasil politik, perilaku aktor, atau konfigurasi kekuasaan. Implikasi konseptualnya adalah bahwa strategi negara tidak dapat direduksi pada penggunaan instrumen militer semata. Dalam konteks artikel ini, economic statecraft tidak hanya berarti penggunaan ekonomi terhadap pihak luar, tetapi juga penggunaan instrumen ekonomi domestik untuk memperkuat daya tahan nasional, mengurangi kerentanan strategis, dan menyerap guncangan eksternal. Dengan kerangka ini, program seperti MBG, pembangunan desa, KDKMP, dan penertiban kebocoran sumber daya alam dapat dibaca sebagai instrumen domestic statecraft, yakni penggunaan instrumen domestik untuk tujuan strategis negara.
2.2. Strategic State Capacity
Kerangka kedua yang bersifat sentral ialah strategic state capacity, yaitu kapasitas negara strategis untuk menetapkan visi jangka panjang, mengidentifikasi ancaman, mengoordinasikan kebijakan, dan memastikan implementasi yang efektif. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development / OECD) menekankan bahwa negara strategis bukan hanya negara yang memiliki visi, tetapi negara yang mampu mengeksekusi visi tersebut secara konsisten. Literatur kontemporer tentang kapasitas negara juga menunjukkan bahwa daya tahan negara sangat ditentukan oleh kemampuan memobilisasi aktor, mengatasi hambatan implementasi, dan mengantarkan keputusan sampai ke tingkat lapangan. Dalam artikel ini, kerangka ini sangat penting karena menjelaskan mengapa institusi dengan jangkauan teritorial, disiplin organisasi, dan kemampuan mobilisasi tinggi menjadi relevan bagi pelaksanaan program strategis pemerintah.
2.3. Keamanan Multidimensi dan Threat Multiplier
Kerangka ketiga adalah keamanan multidimensi. Dalam pendekatan ini, ancaman terhadap negara tidak dibatasi pada sektor militer, tetapi mencakup pula sektor politik, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Konflik global dapat bekerja sebagai threat multiplier, yaitu pengganda ancaman yang memperburuk kerentanan yang telah ada: energi memukul fiskal, fiskal memukul daya beli, daya beli menekan stabilitas sosial, dan stabilitas sosial berdampak pada legitimasi politik. Dalam kerangka ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (ipoleksosbudhankam), pembacaan semacam ini sejalan dengan gagasan bahwa ancaman terhadap negara harus dipahami sebagai tekanan sistemik terhadap fungsi-fungsi vital bangsa, bukan hanya terhadap batas teritorialnya.
2.4. Hubungan Sipil-Militer
Agar keterlibatan TNI tidak dibaca secara simplistis, artikel ini juga menggunakan teori hubungan sipil-militer. Samuel P. Huntington melalui objective civilian control menekankan bahwa profesionalisme militer justru diperkuat bila otoritas politik tetap berada di tangan sipil. Peter D. Feaver melalui principal-agent theory menjelaskan bahwa militer dapat menjalankan tugas yang diberikan otoritas sipil selama terdapat mandat, pengawasan (oversight), dan pemantauan (monitoring) yang memadai. Rebecca L. Schiff melalui concordance theory menunjukkan bahwa stabilitas sipil-militer ditentukan oleh keselarasan antara militer, elite politik, dan masyarakat. Douglas L. Bland menambahkannya dengan gagasan shared responsibility, yaitu pembagian tanggung jawab yang tetap bertumpu pada supremasi sipil. Dalam artikel ini, keempat teori tersebut dipakai bukan untuk menolak keterlibatan TNI, melainkan untuk menguji apakah keterlibatan itu berlangsung sebagai penggunaan kapasitas negara di bawah mandat sipil atau sebagai ekspansi otonom militer. Titik tekan artikel ini ialah yang pertama.
2.5. DIME sebagai Heuristik Integrasi Instrumen Negara
Kerangka Diplomatic, Informational, Military, Economic (DIME) dipakai sebagai heuristik, bukan teori utama. DIME membantu menjelaskan bahwa respons negara terhadap konflik global memerlukan integrasi instrumen diplomatik, informasi, militer, dan ekonomi. Dalam konteks Indonesia, ini berarti jawaban atas ancaman tidak cukup berupa diplomasi luar negeri atau modernisasi alat utama sistem senjata, tetapi juga penguatan logistik, narasi publik, ketahanan pangan, dan kapasitas kewilayahan.
3. Metode
Artikel ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi pustaka dan analisis dokumen. Sumber primer terdiri atas dua buku karya Prabowo Subianto, yaitu Paradoks Indonesia dan Solusinya dan Strategi Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045. Sumber sekunder terdiri atas dokumen resmi pemerintah mengenai MBG, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang KDKMP, UUD 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, pernyataan resmi Sekretariat Negara mengenai Pasal 33, publikasi Kejaksaan mengenai penertiban kawasan hutan dan perkara sumber daya alam, serta sumber internasional seperti IMF, World Bank, OECD, dan Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI). Analisis dilakukan melalui empat langkah: identifikasi gagasan inti Presiden Prabowo; pemetaan gagasan ke dalam kerangka statecraft, kapasitas negara, keamanan multidimensi, dan hubungan sipil-militer; konstruksi skenario ancaman global; serta evaluasi implikasinya bagi program strategis pemerintah dan keterlibatan TNI.
4. Hasil dan Pembahasan
4.1. Pemikiran Presiden Prabowo sebagai Konsepsi Negara Strategis
Pembacaan atas karya-karya Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi pada satu gagasan pokok: Indonesia harus menjadi negara yang kuat dan terhormat, tetapi kekuatan itu hanya sahih bila ditopang oleh kesejahteraan rakyat. Dalam Strategi Transformasi Bangsa, dinyatakan bahwa Indonesia merdeka untuk menjadi negara kuat dan terhormat, dan untuk mencapai cita-cita tersebut dibutuhkan “pembangunan ekonomi, politik, kesejahteraan rakyat, dan pertahanan yang berkesinambungan.” Buku yang sama menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi 6–7 persen setelah 2025 perlu didukung oleh penguatan peran pemerintah dalam roda ekonomi sesuai falsafah Ekonomi Pancasila.
Dalam Paradoks Indonesia, argumen tersebut dijelaskan lebih mendasar. Presiden Prabowo menulis bahwa “Indonesia merdeka untuk jadi negara yang kuat dan terhormat,” yakni negara yang “disegani karena rakyatnya hidup sejahtera,” serta menegaskan bahwa dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki, Indonesia seharusnya tidak hidup dalam ketimpangan dan kemiskinan. Formulasi ini penting karena menunjukkan bahwa kesejahteraan rakyat dalam pemikirannya bukan tujuan sosial yang berdiri sendiri, melainkan fondasi legitimasi dan kekuatan nasional.
Yang juga penting, gagasan tersebut bukan lahir sesaat pada masa kampanye. Dalam Strategi Transformasi Bangsa, ia secara eksplisit menulis bahwa dukungan politik yang pernah ia terima berakar pada “visi, misi dan program kerja” serta “gagasan” yang ia tawarkan kepada bangsa Indonesia. Dengan demikian, kebijakan Presiden Prabowo dewasa ini lebih tepat dipahami sebagai kesinambungan visi yang telah lama dibangun, bukan sebagai improvisasi elektoral jangka pendek.
4.2. Pasal 33 UUD 1945, Penguasaan Sumber Daya Alam, dan Penertiban Kebocoran Nasional
Kekuatan konsepsi Presiden Prabowo terletak pada jangkar konstitusionalnya. Dalam Paradoks Indonesia, Pasal 33 ayat 1 sampai dengan ayat 3 diperlakukan sebagai fondasi ekonomi nasional. Di sana ditegaskan bahwa “yang ekonominya kuat harus tarik yang lemah,” bahwa “pemerintah harus jadi pelopor, bukan wasit,” dan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam “ini bukan maunya Prabowo, ini perintah Undang-Undang Dasar kita.” Kutipan-kutipan tersebut menunjukkan bahwa dalam kerangka pikir Presiden Prabowo, negara tidak diposisikan sebagai penonton pasar, melainkan sebagai aktor yang bertanggung jawab langsung untuk menjaga arah distribusi kemakmuran nasional.
Lebih jauh, ia juga menulis bahwa “root cause, atau akar permasalahan ekonomi kita ada di Pasal 33 yang telah diganti dan tidak dijalankan sepenuh hati.” Rumusan ini memberi landasan teoritis sekaligus ideologis bagi kebijakan penertiban kebocoran sumber daya alam. Dengan demikian, penindakan terhadap sawit ilegal, pertambangan tanpa izin, korupsi tata kelola timah, dan berbagai bentuk penyimpangan penguasaan sumber daya alam dapat dibaca bukan sebagai tindakan ad hoc, melainkan sebagai upaya mengembalikan pengelolaan kekayaan nasional ke logika konstitusional Pasal 33.
Pada tataran praktis, garis pikir tersebut menemukan artikulasinya dalam penegasan Presiden Prabowo tentang pentingnya ekonomi berkeadilan berdasarkan Pasal 33, serta dalam langkah-langkah negara yang mengambil kembali jutaan hektare kawasan hutan dan menindak perkara-perkara besar di sektor sumber daya alam. Setneg mencatat penegasan Presiden Prabowo tentang pentingnya menjalankan Pasal 33 untuk ekonomi berkeadilan, sementara Satgas PKH dan Kejaksaan melaporkan penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan dan perkara besar seperti timah Bangka serta pertambangan tanpa izin. Dengan demikian, kebijakan penertiban kebocoran nasional memperoleh justifikasi bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara ideational dalam tradisi pemikiran Presiden Prabowo.
4.3. Konflik Global sebagai Pembenar Empiris atas Negara Strategis
Kerangka negara strategis tersebut menjadi semakin relevan ketika ditempatkan dalam konteks konflik global kontemporer. IMF memperkirakan pertumbuhan global melemah hingga 2026, sementara Bank Dunia menyoroti bahwa konflik Timur Tengah meningkatkan risiko pada minyak, pupuk, dan ketahanan pangan, termasuk lonjakan harga urea pada Maret 2026. Dengan kata lain, ancaman terhadap negara-negara non-pihak tidak harus datang dalam bentuk serangan militer langsung; ancaman dapat datang melalui gejolak energi, logistik, dan pangan.
Di sinilah seruan Presiden Prabowo agar Indonesia “berani dan bisa mengamankan dan menyelamatkan kekayaan bangsa Indonesia” menjadi sangat relevan. Dalam Paradoks Indonesia, ia menegaskan bahwa jika Indonesia tidak mampu “menghentikan mengalirnya kekayaan kita ke luar negeri,” maka negara ini tidak mungkin menjadi negara sejahtera. Kutipan tersebut tidak lagi dapat dibaca sekadar sebagai seruan politik, melainkan sebagai diagnosis strategis terhadap kerentanan Indonesia di tengah sistem global yang semakin rapuh.
4.4. Konstruksi Skenario: Kemungkinan Paling Mungkin dan Kemungkinan Terburuk
Untuk menilai relevansi keterlibatan TNI dalam program strategis pemerintah, pembacaan terhadap konflik global perlu dibawa ke level skenario.
4.4.1. Kemungkinan Paling Mungkin (The Most Propable)
Kemungkinan paling mungkin bukanlah pecahnya perang dunia secara langsung, melainkan berlanjutnya pola konflik regional multipel yang saling memperkuat. Dalam lintasan ini, eskalasi di Timur Tengah tetap menekan energi, perang di Ukraina berkepanjangan, tekanan terhadap Taiwan berlanjut dalam bentuk koersif, dan Korea Utara mempertahankan intimidasi strategis tanpa perang total. Tahap pertama adalah terganggunya chokepoint energi. Tahap kedua ialah kenaikan harga energi dan premi risiko logistik. Tahap ketiga ialah merembetnya krisis energi ke pupuk dan pangan. Tahap keempat ialah tindakan defensif negara-negara produsen. Tahap kelima ialah masuknya tekanan itu ke Indonesia melalui distribusi, fiskal, daya beli, dan stabilitas sosial. Dalam skenario ini, ancaman paling realistis bagi Indonesia bukanlah invasi langsung, melainkan kelangkaan relatif pangan dan energi serta ketegangan sosial yang muncul dari tekanan distribusi.
4.4.2. Kemungkinan Terburuk (The Most Dangerous)
Kemungkinan terburuk tidak bermula dari perang dunia yang mendadak, melainkan dari eskalasi berantai yang membuat beberapa front konflik saling mengunci: Timur Tengah, Ukraina, Taiwan, dan Korea Utara. Tahap pertama ialah perang penguncian maritim dan ekonomi. Tahap kedua ialah meningkatnya tekanan simultan di Eropa Timur dan Asia Timur. Tahap ketiga ialah eksploitasi situasi oleh Korea Utara. Tahap keempat ialah salah hitung strategis yang memicu serangan terhadap fasilitas kritis atau penggunaan senjata dengan efek strategis terbatas. Tahap kelima ialah dislokasi perdagangan global. Tahap keenam ialah kelangkaan sistemik energi dan pangan yang memicu inflasi, tekanan fiskal, gangguan distribusi, dan keresahan sosial. SIPRI memperingatkan bahwa dunia sedang memasuki perlombaan senjata nuklir baru ketika rezim pengendalian senjata melemah.
4.4.3. Relevansi Skenario terhadap Pemikiran Presiden Prabowo
Baik kemungkinan paling mungkin maupun kemungkinan terburuk bermuara pada satu titik temu: daya tahan Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara menjaga rakyat, desa, pangan, logistik, fiskal, dan energi. Ini menjelaskan mengapa pemikiran Presiden Prabowo yang menempatkan negara sebagai pelopor, rakyat sebagai fondasi, dan kemandirian ekonomi sebagai tujuan strategis menjadi semakin relevan justru ketika dunia semakin tidak menentu.
4.5. MBG dan KDKMP sebagai Instrumen Domestic Statecraft
Dalam Strategi Transformasi Bangsa, Presiden Prabowo telah menempatkan program bantuan gizi, pembangunan desa, lumbung pangan, dan penguatan penerimaan negara dalam satu rangkaian program prioritas. Struktur buku itu sendiri memperlihatkan bahwa tantangan strategis global, ekonomi Pancasila, pembangunan desa, dan program hasil cepat dipandang sebagai bagian dari satu desain transformasi bangsa, bukan sebagai kotak-kotak kebijakan yang terpisah. Lebih jauh, bagian Asta Cita memperlihatkan keterkaitan langsung antara swasembada pangan, energi, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan dari desa, dan pemberantasan korupsi serta penyelundupan.
Pada bagian penutup buku yang sama, Presiden Prabowo juga menulis bahwa “kalau sedikit pun tidak bisa bantu, bantu satu orang,” dan bila itu pun tidak bisa, “minimal saudara didik rakyat sekitarmu,” seraya menyerukan agar bangsa Indonesia “kembali berdiri di atas kaki kita sendiri.” Kutipan ini relevan karena menunjukkan bahwa bahkan pada level etika politiknya, Presiden Prabowo memadukan dimensi tindakan langsung, pendidikan rakyat, dan kemandirian nasional. Dalam perspektif domestic statecraft, MBG dan KDKMP dapat dibaca sebagai operasionalisasi etika politik tersebut di tingkat kebijakan negara.
Secara teoritis, MBG dapat dibaca sebagai human-capital statecraft: negara memperkuat kualitas biologis dan kognitif generasi muda, mengurangi kerentanan sosial, dan membangun legitimasi internal. Badan Gizi Nasional menargetkan 82,9 juta penerima manfaat pada 2026. KDKMP, di sisi lain, dapat dibaca sebagai economic statecraft berbasis teritorial: negara membangun simpul-simpul ekonomi lokal untuk memperkuat distribusi, layanan dasar, pembiayaan mikro, logistik, dan daya tahan desa. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 secara eksplisit menempatkan KDKMP sebagai instrumen kemandirian bangsa dan pembangunan dari desa menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, MBG dan KDKMP tidak tepat dipahami hanya sebagai kebijakan sosial biasa; keduanya adalah instrumen domestic statecraft yang memperkuat daya tahan nasional dari bawah.
4.6. Mengapa Program Strategis Pemerintah Didukung TNI
Di sinilah pertanyaan inti artikel ini dijawab. Banyak program strategis pemerintah didukung TNI karena negara membutuhkan kapasitas implementasi yang memiliki tiga karakter sekaligus: jangkauan teritorial, disiplin organisasi, dan kemampuan mobilisasi. Dalam konteks Indonesia, ketiga karakter itu sangat menonjol pada struktur kewilayahan TNI AD.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan. Perubahan 2025 tersebut terutama menyentuh kedudukan TNI, tugas TNI, penempatan prajurit aktif pada kementerian/lembaga tertentu, dan usia masa dinas keprajuritan, tanpa menegasikan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Dengan kerangka itu, dukungan TNI terhadap program strategis pemerintah tetap harus dipahami sebagai pelaksanaan kebijakan negara di bawah otoritas sipil, bukan sebagai otonomi politik militer.
Secara organisatoris, TNI AD memiliki jaringan Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Resor Militer (Korem), Komando Distrik Militer (Kodim), Komando Rayon Militer (Koramil), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang menjangkau wilayah hingga lapisan terbawah. Dalam perspektif strategic state capacity, jaringan ini merupakan aset implementasi negara. Pada titik ini, kutipan Presiden Prabowo yang sering diulang juga menjadi relevan: “there are no bad soldiers, only bad commanders.” Dalam Paradoks Indonesia, adagium itu dipakai untuk menegaskan bahwa masalah utama bangsa sering terletak pada kualitas kepemimpinan, pengorganisasian, dan kesempatan, bukan pada ketiadaan manusia yang cakap. Di bagian lain buku yang sama, ditegaskan bahwa untuk hal-hal strategis pemerintah harus memakai badan usaha milik negara sebagai ujung tombak implementasi. Logika yang terkandung di dalamnya adalah logika kapasitas negara: untuk urusan strategis, negara memakai instrumen yang paling siap sebagai pelaksana. Jika logika ini diterapkan lebih luas, maka dukungan TNI terhadap program strategis pemerintah dapat dipahami sebagai bagian dari prinsip yang sama, yakni penggunaan instrumen negara yang paling memiliki jangkauan dan daya eksekusi.
4.7. Keterlibatan TNI sebagai Manifestasi Kapasitas Negara, Bukan Deviasi Demokrasi
Melalui kacamata Huntington, Feaver, Schiff, dan Bland, keterlibatan TNI tidak otomatis identik dengan militerisasi. Secara teoritis, keterlibatan itu dapat dipahami sebagai penggunaan agen negara di bawah mandat sipil, selama tujuan ditetapkan oleh pemerintah sipil, mekanisme pengawasan berjalan, akuntabilitas dijaga, dan peran TNI tetap berada pada dukungan implementasi. Dalam konteks Indonesia, bila program-program yang didukung TNI diarahkan untuk memperkuat rakyat, desa, distribusi, ketahanan pangan, dan kesiapsiagaan nasional, maka keterlibatan tersebut lebih tepat dibaca sebagai manifestasi kapasitas negara. Justru dalam konteks guncangan global, negara yang tidak mampu mengorkestrasi seluruh instrumennya berisiko jauh lebih rentan.
4.8. Sintesis Ipoleksosbudhankam
Dalam perspektif ipoleksosbudhankam, pemikiran Presiden Prabowo menunjukkan struktur yang koheren. Pada dimensi ideologi, Ekonomi Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 menjadi fondasi. Pada dimensi politik, negara harus cukup kuat untuk mengarahkan pembangunan dan menjaga legitimasi. Pada dimensi ekonomi, negara harus menghentikan kebocoran kekayaan nasional, membangun produksi domestik, dan memperkuat ekonomi rakyat. Pada dimensi sosial, MBG dan program kerakyatan menjadi bantalan stabilitas dan investasi sumber daya manusia. Pada dimensi budaya, pembangunan desa dan asas kekeluargaan memperkuat kohesi nasional. Pada dimensi pertahanan dan keamanan, seluruh agenda tersebut menopang sistem pertahanan semesta karena pertahanan dipahami tidak terlepas dari kesejahteraan, logistik, dan keutuhan sosial. Dengan kata lain, dalam pemikiran Presiden Prabowo, keamanan nasional bukan domain yang berdiri di atas masyarakat, melainkan hasil dari negara yang mampu mengorganisasi kekuatan nasional secara terpadu.
5. Kebaruan dan Implikasi
Kebaruan artikel ini terletak pada empat hal. Pertama, artikel ini tidak membaca keterlibatan TNI hanya dari lensa hubungan sipil-militer yang sempit, tetapi menghubungkannya dengan teori statecraft dan kapasitas negara. Kedua, artikel ini menunjukkan bahwa pemikiran Presiden Prabowo menyediakan kerangka ideational yang koheren untuk menjelaskan keterkaitan antara Pasal 33, rakyat, desa, sumber daya alam, dan pertahanan. Ketiga, artikel ini menempatkan MBG dan KDKMP sebagai instrumen domestic statecraft, bukan sekadar kebijakan kesejahteraan. Keempat, artikel ini menjelaskan bahwa keterlibatan TNI memperoleh justifikasi analitis yang lebih kuat ketika ditempatkan dalam konteks guncangan global sebagai threat multiplier.
Implikasinya bersifat ganda. Secara teoretis, artikel ini mendorong pembacaan yang lebih terintegrasi antara keamanan nasional, kapasitas negara, dan hubungan sipil-militer. Secara kebijakan, artikel ini menunjukkan bahwa keberhasilan program strategis pemerintah bukan hanya ditentukan oleh ketepatan desain, tetapi juga oleh kemampuan negara mengorkestrasi instrumen yang paling mampu menjangkau rakyat dan wilayah.
6. Kesimpulan
Artikel ini menunjukkan bahwa keterlibatan TNI dalam program strategis pemerintah pada masa Presiden Prabowo lebih tepat dijelaskan sebagai konsekuensi dari empat hal yang saling bertemu: pertama, ancaman global yang bekerja sebagai threat multiplier; kedua, pemikiran Presiden Prabowo tentang negara strategis yang aktif, proaktif, dan berorientasi pada rakyat; ketiga, Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar penguasaan sumber daya nasional untuk kemakmuran rakyat; dan keempat, kebutuhan akan strategic state capacity untuk memastikan kebijakan sampai ke lapangan. MBG dan KDKMP, dalam kerangka tersebut, bukan lagi tampak sebagai kebijakan yang terpisah, melainkan sebagai instrumen domestic statecraft untuk membangun daya tahan nasional.
Dalam horizon tersebut, rumusan-rumusan khas Presiden Prabowo seperti “pemerintah harus jadi pelopor, bukan wasit,” “yang ekonominya kuat harus tarik yang lemah,” dan “kita harus berani dan bisa mengamankan dan menyelamatkan kekayaan bangsa Indonesia” tidak dapat dipahami semata sebagai slogan politik. Kutipan-kutipan itu justru menunjukkan konsistensi ideational yang menempatkan kesejahteraan rakyat, penguasaan sumber daya alam, pembangunan desa, dan pertahanan semesta dalam satu arsitektur statecraft nasional.
Dengan demikian, pertanyaan yang lebih tepat bagi pembaca akademik bukan apakah TNI “terlalu jauh masuk” ke program rakyat, melainkan bagaimana negara mengorkestrasi seluruh instrumen nasionalnya secara sah, efektif, dan strategis untuk menghadapi ancaman multidomain di era guncangan global.
Serang, 13 April 2026
-Oke02-
Daftar Pustaka
Baldwin, D. A. (1985/2020). Economic statecraft. Princeton University Press.
Badan Gizi Nasional. (2025). Pedoman umum sistem dan tata kelola program makan bergizi gratis.
Badan Gizi Nasional. (2026). MBG 2026 targetkan 82,9 juta penerima, fondasi Indonesia Emas.
Bland, D. L. (1999). A unified theory of civil-military relations. Armed Forces & Society, 26(1), 7–25.
Feaver, P. D. (2003). Armed servants: Agency, oversight, and civil-military relations. Harvard University Press.
Huntington, S. P. (1957). The soldier and the state: The theory and politics of civil-military relations. Harvard University Press.
International Monetary Fund. (2025). World economic outlook: Global economy in flux, prospects remain dim.
Kejaksaan Agung RI. (2025). Satgas PKH menguasai kembali 3,3 juta hektare kawasan hutan negara.
Kejaksaan RI. (2026). Kejaksaan tetapkan 10 tersangka perkara korupsi tata kelola timah di Bangka Selatan, kerugian negara sampai Rp4,1 triliun.
Kejaksaan Tinggi Banten. (2025). Operasi penertiban pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
OECD. (2016). Poland: Implementing strategic-state capability. OECD.
Prabowo, S. (2023). Paradoks Indonesia dan solusinya. PT Media Pandu Bangsa.
Prabowo, S. (2023). Strategi transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045. PT Media Pandu Bangsa.
Schiff, R. L. (1995). Civil-military relations reconsidered: A theory of concordance. Armed Forces & Society, 22(1), 7–24.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2025). Presiden Prabowo tekankan pentingnya menjalankan Pasal 33 UUD 1945 untuk ekonomi berkeadilan.
SIPRI. (2025). Nuclear risks grow as new arms race looms.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
World Bank. (2026). Food security update.
Komentar