SERANG – Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, meluruskan pemberitaan yang menyebut bangunan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP berdiri tepat di atas lumpur belerang.
Kepala Desa Cimaung, Surnadi, menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Lokasi pembangunan KDMP merupakan tanah bengkok atau aset desa yang selama bertahun-tahun tidak dimanfaatkan secara optimal.
Pada kondisi sekarang, lokasi tersebut hanya berupa hamparan tanah kosong di sekitar bangunan yang sedang dalam tahap penyelesaian. Tidak terdapat kubangan air bergelembung maupun lumpur aktif sebagaimana kesan yang dapat timbul dari judul pemberitaan.
“Perlu kami luruskan, bangunan KDMP tidak berdiri tepat di atas kubangan atau lumpur belerang. Titik yang disebutkan dalam pemberitaan berada di bagian belakang bangunan, bukan pada tapak maupun fondasi gedung,” kata Surnadi.
Bahkan, isi pemberitaan Kompas.com sendiri menyebut titik yang dianggap sebagai pusat kubangan berada sekitar 20 meter di belakang gedung koperasi. Dengan demikian, menurut Pemdes Cimaung, terdapat perbedaan antara fakta posisi yang dijelaskan dalam isi berita dan kesan yang dibentuk melalui judul.
Hanya tergenang saat musim hujan
Surnadi menjelaskan, pada musim hujan sebagian lahan kosong di belakang bangunan memang dapat tergenang air. Dalam kondisi tertentu, genangan tersebut terkadang disertai gelembung dan sedikit aroma yang menyerupai belerang.
Namun, fenomena itu bersifat musiman dan tidak terjadi sepanjang tahun. Pada musim kemarau seperti saat ini, tidak terdapat genangan, gelembung air, maupun kubangan berlumpur sebagaimana yang dinarasikan.
“Kondisi sebenarnya adalah hamparan tanah kosong. Kalau musim hujan memang ada bagian yang tergenang air dan terkadang agak berbau seperti belerang. Tetapi pada musim kemarau seperti sekarang tidak ada kubangan air maupun gelembung,” jelasnya.
Pemdes Cimaung juga belum menyimpulkan secara teknis bahwa tanah atau air di lokasi tersebut mengandung belerang. Hingga kini belum terdapat hasil pemeriksaan laboratorium atau kajian teknis yang memastikan kandungan maupun penyebab munculnya aroma tersebut.
Karena itu, Pemdes memilih menggunakan istilah bau menyerupai belerang, bukan menyatakan lokasi tersebut sebagai kawasan lumpur belerang aktif.
Air di sekitar lokasi dalam kondisi normal
Ketua BPD Cimaung, Edi, menambahkan bahwa berdasarkan keterangan warga yang telah lama tinggal di sekitar lokasi, air yang digunakan masyarakat tidak berbau belerang dan tetap digunakan secara normal.
Menurutnya, terdapat masjid yang berjarak sekitar 30 meter di seberang lokasi pembangunan KDMP. Air yang digunakan di masjid tersebut juga dalam kondisi normal dan tidak mengeluarkan aroma belerang.
“Warga yang tinggal di sekitar lokasi menyampaikan bahwa airnya normal dan tidak berbau belerang. Masjid yang berada sekitar 30 meter di seberang KDMP juga menggunakan air seperti biasa. Airnya tidak berbau belerang,” ujar Edi.
Namun, Pemdes dan BPD Cimaung tetap terbuka apabila pemerintah daerah maupun instansi teknis ingin melakukan pemeriksaan terhadap kondisi tanah, air, drainase, dan kelayakan konstruksi.
Pemeriksaan teknis dinilai penting untuk memperoleh kesimpulan berdasarkan data ilmiah, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual atau keterangan perseorangan.
Warga mendukung pembangunan KDMP
Edi menegaskan bahwa secara umum warga Desa Cimaung tidak mempermasalahkan pembangunan KDMP di lokasi tersebut. Sebaliknya, masyarakat menyambut positif karena lahan bengkok desa yang sebelumnya tidak produktif kini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi.
Sejumlah warga juga terlibat langsung sebagai tenaga kerja dalam proses pembangunan. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat bukan hanya mengetahui, tetapi juga turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan KDMP.
“Warga sebenarnya tidak ada masalah. Bahkan, warga juga ikut bekerja dalam pembangunan di sana. Mereka senang karena lahan yang selama bertahun-tahun tidak digunakan sekarang dapat dimanfaatkan dan diharapkan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” kata Edi.
Menurutnya, keberadaan KDMP dapat membuka peluang ekonomi, mendukung distribusi kebutuhan masyarakat, menyediakan ruang pergudangan, serta menjadi tempat pemasaran hasil pertanian dan produk usaha warga.
Karena itu, Edi mengaku heran apabila pembangunan tersebut justru digambarkan seolah-olah menimbulkan persoalan besar bagi masyarakat Desa Cimaung.
“Yang kami ketahui, masyarakat mendukung. Lahan itu sebelumnya tidak dimanfaatkan. Dengan dibangunnya KDMP, lahan desa justru memiliki nilai tambah dan diharapkan memberikan manfaat ekonomi kepada warga,” ujarnya.
Lokasi telah disepakati melalui Musrenbang Desa
Surnadi dan Edi menegaskan bahwa pemilihan lahan pembangunan KDMP bukan keputusan sepihak Kepala Desa, Kodim, Koramil, maupun Babinsa.
Lokasi tersebut telah dibahas dalam proses perencanaan dan Musrenbang Desa yang melibatkan unsur pemerintahan desa, BPD, dan perwakilan masyarakat. Dalam forum tersebut, pemanfaatan tanah bengkok sebagai lokasi pembangunan KDMP telah disepakati.
“Lokasi ini bukan ditentukan secara tiba-tiba. Sudah ada proses pembahasan dan persetujuan melalui Musrenbang Desa. Karena itu, keputusan tersebut merupakan hasil proses bersama di tingkat desa,” kata Surnadi.
Edi juga mempertanyakan mengapa keterangan salah seorang warga bernama Bisri dalam pemberitaan tersebut memberi kesan negatif terhadap pembangunan, sedangkan lokasi dan pemanfaatan tanah bengkok telah dibahas dan disetujui dalam forum desa.
“Kami menghormati pendapat setiap warga. Namun, kami juga mempertanyakan mengapa keterangan yang muncul justru tidak mencerminkan sikap mayoritas warga maupun hasil Musrenbang Desa. Seharusnya konteks persetujuan masyarakat dan proses pengambilan keputusan juga disampaikan,” ujar Edi.
Menurutnya, keterangan satu orang warga tidak semestinya langsung dianggap mewakili seluruh masyarakat Desa Cimaung, terlebih ketika terdapat fakta bahwa warga ikut bekerja dan mendukung pemanfaatan lahan tersebut.
KDMP bukan hanya minimarket
Komandan Kodim 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto, menjelaskan bahwa keberadaan KDMP tidak dapat dinilai hanya menggunakan parameter lokasi toko ritel atau minimarket.
KDMP tidak hanya berfungsi menjual barang kebutuhan sehari-hari. Koperasi tersebut juga diproyeksikan sebagai simpul rantai pasok, tempat pergudangan, distribusi barang, penyimpanan hasil produksi, serta sarana pemasaran hasil pertanian dan produk UMKM.
“Jangan melihat KDMP hanya seperti minimarket yang bergantung kepada banyaknya orang atau kendaraan yang melintas. Fungsinya jauh lebih luas, termasuk sebagai simpul rantai pasok, pergudangan, distribusi, dan penguatan ekonomi desa,” jelas Dandim.
Karena itu, penilaian mengenai strategis atau tidaknya lokasi perlu melihat status dan ketersediaan lahan, akses kendaraan logistik, fungsi pergudangan, potensi produksi masyarakat, serta rencana usaha koperasi.
Dandim juga menegaskan bahwa unsur TNI bukan pihak yang secara sepihak menentukan lokasi pembangunan. Lahan disiapkan dan diputuskan melalui proses di tingkat desa, sementara Kodim, Koramil, dan Babinsa mendukung pelaksanaan program sesuai tugas yang diberikan.
Judul berita dinilai lebih sensasional daripada isi
Dandim menilai judul yang menyebut KDMP berdiri “tepat di atas lumpur belerang” berpotensi menggiring persepsi publik seolah-olah gedung koperasi dibangun di atas kubangan aktif seperti kawasan bencana lumpur.
Padahal, isi berita sendiri menyebut titik yang dipersoalkan berada sekitar 20 meter di belakang bangunan. Saat ini, di lokasi juga tidak terdapat kubangan air, gelembung, ataupun lumpur aktif.
“Kalau dalam isi berita disebutkan titiknya berada sekitar 20 meter di belakang gedung, maka tidak tepat apabila judulnya membentuk kesan bahwa bangunan berdiri tepat di atas kubangan. Judul seharusnya mencerminkan fakta yang dijelaskan di dalam berita, bukan justru lebih sensasional,” tegas Dandim.
Dandim menghargai langkah wartawan yang telah mendatangi lokasi. Namun, hasil pengamatan tersebut seharusnya dilengkapi dengan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa, BPD, pengurus koperasi, pelaksana pembangunan, dan unsur kewilayahan.
Keterangan warga dapat menjadi informasi awal, tetapi tidak cukup untuk dijadikan kesimpulan teknis mengenai kondisi tanah, kandungan air, atau kelayakan konstruksi.
“Jangan hanya bertumpu pada ‘katanya masyarakat’, apalagi hanya satu atau dua orang, kemudian kesimpulannya seolah-olah mewakili seluruh warga. Harus dilakukan cek dan ricek kepada pemerintah desa, BPD, pengurus koperasi, pelaksana pembangunan, dan apabila menyangkut kondisi tanah, kepada instansi teknis,” katanya.
Meminta pemberitaan yang utuh dan berimbang
Pemdes Cimaung, BPD, dan Kodim 0602/Serang menghormati kebebasan pers serta fungsi media dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah.
Kritik tetap diperlukan sebagai bahan evaluasi. Namun, pemberitaan, terutama oleh media nasional, harus disusun secara akurat, proporsional, dan tidak menyudutkan pihak tertentu sebelum seluruh fakta dikonfirmasikan.
“Media nasional mempunyai jangkauan dan pengaruh yang luas. Karena itu, proses cek dan ricek harus lebih kuat. Informasi mengenai fakta lapangan, proses Musrenbang, dukungan warga, status lahan, dan fungsi KDMP seharusnya juga mendapatkan ruang yang proporsional,” ujar Dandim.
Pemdes dan BPD Cimaung berharap media dapat meninjau kembali judul pemberitaan, melengkapi informasi dengan penjelasan resmi pemerintah desa, serta memuat klarifikasi tersebut sebagai hak jawab.
“Kami tidak meminta kritik dihentikan. Kami hanya ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Sampaikan apabila ada hal yang perlu dievaluasi, tetapi jangan membangun kesan sensasional yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan,” pungkas Dandim.
Komentar